Pemkot Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Empat RS Second Line Covid-19

Kota Kupangdibaca 241 kali

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang menandatangani perjanjian kerja sama dengan empat rumah sakit second line Covid-19 di Kota Kupang, Rabu (6/5/2020). Keempat RS tersebut, yakni RSUD S. K. Lerik, RSP Bhayangkara Titus Uly, RST Wira Sakti Kupang, dan RS Siloam Kupang.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung di podium lapangan upacara Balai Kota. Bertindak selaku pemegang kuasa dari Wali Kota Kupang sebagai pihak pertama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes. menandatangani dokumen perjanjian kerjasama disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kota Kupang, Drs. Yoseph Rera Beka.

Selanjutnya, selaku pihak kedua antara lain Direktur RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, dr. Marsiana Y. Halek, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara ‘Drs. Titus Ully’ Kupang, dr. Hery, Sp.B., Kepala Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang, dr. Burharudin Mursid, Sp.B, Direktur Rumah Sakit Siloam Kupang, dr. Hans Lie, didampingi PIC Covid-19 RS Siloam Kupang, dr. Putu Manafe.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *