Penyidik Diduga Intimidasi Saksi Kasus Pengeroyokan di TPI Mabar

Manggarai Baratdibaca 1,003 kali

Labuan Bajo, RNC – Aparat penyidik Polres Manggarai Barat (Mabar), Marianus Oceng, diduga melakukan intimidasi terhadap Pius Papu. Dugaan penganiayaan tersebut dilakukan Marianus, dalam proses penyidikan kasus dugaan pengeroyokan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kamis (7/4/2022) lalu. Kepada RakyatNTT.com, Sabtu (25/6/2022), di Labuan Bajo, Pius Papu mengungkapkan, sejak 13 Juni 2022 lalu, dirinya tidak lagi masuk kerja lantaran dilarang penyidik, Marianus Oceng.

Ia sama sekali tidak mengerti, alasan penyidik melarang dirinya beraktivitas. Padahal, Pius mengaku sangat bergantung pada usahanya tersebut, guna memenuhi kebutuhan hidupnya di Labuan Bajo. “Polisi bilang, pokoknya kamu tidak boleh ke TPI supaya tidak buat masalah baru lagi,” ucapnya menirukan perkataan penyidik Marianus Oceng.

Pius Papu mengaku kecewa, lantaran perlakuan polisi terhadap dirinya sangat berbeda dengan perlakuan terhadap pelapor. Pelopor kata dia, bebas melakukan aktivitas di TPI tanpa ada larangan dari polisi. Menurutnya, hal itu sangat tidak adil. “Saya kecewa dengan polisi, karena tidak dibolehkan kerja. Sementara yang pelapor itu masih kerja seperti biasanya. Ini kan tidak adil,” kata Pius Papu.

Dalam kasus tersebut tambah Pius, dirinya dalam kapasitas sebagai saksi. Ia pun telah berkali – kali dipanggil ke Polres Mabar. Pius kini bingung, entah sampai kapan dia diperlakukan seperti itu oleh penyidik. “Sudah enam kali saya ke sana (Polres Mabar). Tiga kali panggilan melalui surat resmi, sampai di sana diperiksa. Tiga kali dipanggil melalui telepon, tapi sampai di sana saya hanya duduk saja, tidak diperiksa. Hari ini saya dipanggil lagi, tapi saya tidak pergi,” tuturnya.

Sementara itu, Marianus Oceng selaku penyidik dalam kasus tersebut, memilih bungkam ketika dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya. Ia malah mengarahkan wartawan ini ntuk menanyakan langsung ke Kasat Reskrim Polres Mabar. Kasat Reskrim Polres Mabar, Ridwan Amutalib, saat dikonfirmasi terkait sikap penyidik Marianus Oceng yang terkesan “melempar bola” dalam kasus tersebut menjelaskan, justru kebingungan.

“Mereka yang larang koq, malah suruh tanya saya, gimana sih. Mereka yang nanganin kasusnya,” kata Ridwan dengan nada tinggi melalui sambungan telepon. Dia menegaskan, tidak boleh ada larangan. Ia pun mempertanyakan, ada apa sehingga saksi Pius Papu tidak dibolehkan beraktivitas di tempat usahanya, di TPI.

Ditanya soal dugaan intimidasi yang dilakukan terhadap Pius Papu, Ridwan mengaku akan memanggil anak buahnya guna membereskan masalah itu. “Kenapa tidak boleh? Memangnya ada apa kalau dia ke bawah (TPI), sehingga tidak boleh,” tanyanya malah heran dengan ulah anak buahnya itu. Untuk diketahui, pada 7 April 2022 lalu, seorang pedagang ikan di TPI bernama Darmawati, melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap dirinya, ke Polres Manggarai Barat. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/82/IV/2022/SPKT/NTT/Res Mabar/Polda NTT. (rnc23)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *