oleh

Perppu Penundaan Pilkada 2020 Ditargetkan Rampung Akhir April

Jakarta, RNC – DPR akan mengebut pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan Pilkada Serentak 2020 setelah menerimanya dari pemerintah. Pembahasan perppu ditargetkan rampung pada akhir April 2020.

“Harapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhir April 2020 harus sudah selesai,” kata Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera kepada Medcom.id, Jumat (17/04/2020).

Mardani menjelaskan pembahasan perppu dipercepat karena ada beberapa tahapan pilkada yang harus segera ditentukan waktu pelaksanaannya. Hal ini juga dinilai akan berpengaruh terhadap waktu kampanye calon. “Karena berkaitan dengan tahapan pilkada yang harus dijalankan dengan beberapa penyesuaian,” ujar Mardani.

Pemerintah sudah menyelesaikan draf Perppu tentang Penundaan Pilkada Serentak 2020. Draf itu akan dibahas bersama penyelenggara pemilu sebelum dengan anggota dewan.

“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan draf sudah ada dan akan segera berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP sebelum diajukan ke DPR,” tutur Mardani.

Pemerintah dan DPR sebelumnya sepakat pemungutan suara pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020. Dengan catatan masa darurat bencana korona (covid-19) selesai 29 Mei 2020.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan anggaran pilkada dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sementara dibekukan dan tidak direalokasi untuk kepentingan lain, termasuk penanganan covid-19. Pemerintah akan memfokuskan penggunaan anggaran untuk pemulihan ekonomi pascakrisis selama pandemi korona pada 2021. (azf/medcom/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *