oleh

Perpres Yasonna Laoly tentang Fungsi TNI dalam Mengatasi Terorisme Membingungkan

Oleh: Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi

 

KEMENTERIAN Hukum dan HAM RI telah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Perpu No. 1 Tahun 2002, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, rancangan mana telah dikirim ke DPR RI, pada 4 Mei 2020 untuk disetujui.

TNI sebagai alat pertahanan negara mengemban 3 (tiga) fungsi yaitu fungsi Penangkalan, Penindakan, dan Pemulihan, yang dilakukan dengan operasi militer selain perang, antara lain mengatasi Aksi Terorisme melalui keputusan politik negara, guna menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

BACA JUGA: Lagu Daerah dan Musik Kampung Maumere Harus jadi Tuan di Kampung Sendiri Menuju Pentas Nasional

Yang jadi masalah adalah fungsi TNI yang diatur oleh UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI khusus untuk mengatasi aksi terorisme, selama ini nyaris terdengar, malah yang menonjol justru peran yang dilaksanakan oleh Polri dengan payung hukum UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sedangkan untuk TNI, fungsi mengatasi aksi terorisme tidak diatur secara lebih jelas dan konprehensif dalam UU TNI atau melalui revisi UU TNI.

Karena itu sangat disayangkan pendirian Pemerintah yang ingin mengefektifkan fungsi TNI untuk bidang Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan aksi terorisme pada bagian hulu aksi terorisme, tetapi payung hukumnya hanya dengan sebuah Perpres sebagai kebijakan dan keputusan politik negara guna memenuhi ketentuan pasal 43i ayat Undang-Undang No. 5 Tahun 2018, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berada pada bagian hilir.

BACA JUGA: Pengelola Dana Covid-19 di Tengah Ancaman Mati

Secara Ilmu perundang-undangan, maka hal ihwal tentang tindakan hukum berupa Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan oleh TNI tanpa diperinci bagaimana seharusnya fungsi itu dilakukan, batasan-batasan operasionalnya, syarat-syarat formil dan materilnya pelaksanaannya, tidak boleh langsung dengan Perpres tetapi harus diatur terlebih dahulu dengan UU, apalagi UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI belum mengatur secara memadai fungsi TNI untuk Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan mengatasi aksi terorisme.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *