Ngada, RNC – PT. Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, menyiapkan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2022, dengan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan para pengecer di Kabupaten Ngada, Senin, (31/1/2022).
Penandatanganan tersebut disaksikan Kabid SDM Sarpas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ngada, Herlinda Baten dan melibatkan distributor Harum Jaya serta lima pengecer di Ngada.
Staf perwakilan daerah penjualan PT. Petrokimia Gersik, Abidin mengungkapkan, sebagai produsen, Pupuk Indonesia wajib menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan jumlah dalam peraturan pemerintah.
Ia menjelaskan, mekanisme dan persyaratan penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan data pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Abidin menampik adanya keluhan kelangkaan pupuk bersubsidi selama ini.
“Ada kesenjangan antara kebutuhan petani dan alokasi anggaran pupuk subsidi. Otomatis, tidak semua petani mendapat pupuk subsidi. Karena itu, kami mengajak petani yang tidak masuk dalam e-RDKK, agar diarahkan ke pupuk non subsidi,” tukasnya.
Sementara Herlinda Bate pada kesempatan itu mengatakan, saat ini pihaknya terus berupaya mengatasi masalah kelangkaan pupuk melalui penyempurnaan data e-RDKK, sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
“Itu menjadi syarat mutlak, petani yang mendapat pupuk bersubsidi, harus ter-input dalam basis data e-RDKK secara nasional,” ujarnya. Dia menambahkan, meskipun tren penyerapan pupuk bersubsidi mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun petani yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Ngada.
“Alokasi pupuk bersubsidi di Ngada tahun 2022, 2.597 ton. Rinciannya, UREA 924 ton, SP 36 7 ton, ZA 5 ton, NPK 696 ton, Organik Granular 450 ton, Organik Cair 515 ton,” sebutnya seraya mengajak petani bergabung dan membentuk kelompok tani (Poktan), sehingga bisa mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
“Maka diharapkan kepada distributor agar sediakan atau salurkan juga pupuk non subsidi kepada para pengecer, sehingga petani yang tidak mendapat alokasi pupuk subsidi bisa mendapatkan pupuk non subsidi,” tandas Herlinda.
Distributor Pupuk Subsidi dan Non Subsidi, Elvis mengatakan, distributor maupun pengecer harus bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan negara untuk menjalankan tugas penyaluran pupuk sesuai aturan-aturan yang berlaku.
Ia menyentil keluhan para petani selama ini mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi. Menurut Elvis, ketersediaan pupuk sudah sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah bersama DPR RI.
“Pupuk itu ada, baik yang tersedia di gudang produsen maupun di gudang distributor. Terjadi kekurangan, karena alokasinya tidak sebanding dengan luas areal persawahan,” jelasnya.(rnc19)