Borong, RNC – Kasus pencabulan (Phedofilia) balita umur tiga tahun di Kelurahan Tiwu Kondo, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT kini memasuki tahap penyidikan. Polres Manggarai Timur telah menetapkan pelaku Feliks Heni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terkuaknya kasus ini setelah orang tua korban melapor ke polisi, Minggu (29/1/2023) lalu. Dikisahkan, kejadian itu terjadi tanggal 26 Januari 2023, sekira pukul 10.30 Wita, di rumah terduga pelaku.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, melalui Kasat Reskrim, IPTU Jefry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, mengataan, kasus yang menimpah anak usia tiga tahun asal Kecamatan Elar itu, sudah pada tahap penyidikan. “Kasusnya sudah tahap penyidikan. Kita telah menetapkan FH sebagai tersangka,” kata Jefry, Rabu (8/2/2023).
Dipaparkan Jefry, pihaknya telah menahan FH di ruangan tahanan Polres Manggarai Timur, untuk diproses lebih lanjut. “Pelaku telah kita tahan,” tambahnya. Menurutnya, FH dijerat Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76 e UU No. 17 Tahun 2016, tentang Perppu No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun, dan paling singkat tiga tahun, serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” sebut Jefry.
Kasus ini bermula, saat ibu korban melihat ada aliran darah segar yang keluar dari area kemaluan saat anaknya buang air kecil, sekira pukul 17.00 Wita. Tak hanya itu, ibu korban (GL) juga melihat bekas kencing bercampur darah di sekitar dapur, yang membuatnya panik. “Saya awalnya lihat ada bekas darah di dapur. Saya tidak tahu itu darah apa? Setelah itu, saya dapati anak saya seperti mau kencing sambil pegang bagian kemaluannya. Setelah itu, saya lihat dia kencing di celana, dan di situ saya lihat ada darah yang keluar. Saya langsung panik dan bawa dia ke dokter,” kata ibu korban kepada media.
Setelah dapati anaknya buang air kecil bercampur darah, ibu korban yang panik langsung menggendong buah hatinya itu untuk dibawa ke dokter. Saat dibawa ke dokter, ia mengaku anaknya sudah dalam keadaan demam. Namun saat itu dia belum tahu apa yang membuat anaknya kencing berdarah dan demam. “Waktu mau bawa ke dokter di Puskesmas, badan anak saya demam, itu yang buat saya tambah panik,” tuturnya.
“Anak saya juga takut kalau lihat darah. Awalnya dia tutupi tapi setelah kami bujuk, akhirnya ia mengaku alami pelecehan dari FH. Anak saya bilang FH menggunakan tangganya untuk memegang bagian kemaluan, lalu memasukkan jari. Dan, setelah melakukan aksinya, pelaku bentak dan ancam anak saya supaya tidak beri tahu orang tua,” ungkap ibu korban.
Selain itu, pelaku juga melarang korban GL untuk main lagi ke rumah itu. Setelah mengetahui apa yang dialami putrinya, orang tua korban bergegas ke Ruteng dan mendatangi dokter spesialis anak untuk penanganan lebih lanjut. Untuk diketahui, pelaku Feliks Heni merupakan anggota DPRD Manggarai Timur periode 2009 – 2014, dari Dapil IV (Elar, Elar Selatan dan Sambi Rampas). Dia lolos dari PKPI. (rnc19)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com