Labuan Bajo, RNC – Polemik surat suara blangko pada konstelasi pilkades serentak di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), hingga kini terus bergulir dan tak kunjung menemui titik terang. Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Mabar, Yosef Suhardi, meminta panitia penyelenggara segera melakukan rekapitulasi ulang.
Menurut politikus yang akrab disapa Yos Gagar itu menegaskan, surat suara yang dinyatakan blangko oleh panitia penyelenggara tingkat desa, seharusnya sah jika merujuk pada aturan. Ia pun tak segan melontarkan kritikan pedas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar yang gagal total melaksanakan pilkades serentak.
“Banyaknya pengaduan terkait dengan pilkades, terutama kasus banyaknya surat suara yang sesungguhnya sah, tetapi dinyatakan tidak sah oleh panitia desa. Ini menggambarkan kalau pemerintah dalam hal ini OPD terkait, tidak mampu melaksanakan pilkades serentak bergelombang di tahun ini,” tandas Yos Gagar, Kamis (6/10/2022).
Bahkan buruknya lagi kata dia, panitia penyelenggara tingkat desa tidak sejalan dan sepemahaman, ketika menyikapi suatu persoalan yang sama. Di beberapa desa, surat suara yang dicoblos pada salah satu calon dan mengenai bagian kosong, tetap dinyatakan sah. Sebaliknya, di beberapa desa lain justru dinyatakan tidak sah atau blangko oleh panitia penyelenggara. Hal tersebut menunjukkan betapa buruknya penyelenggaraan pilkades serentak Mabar tahun 2022.
“Perlakuan tidak boleh berbeda – beda. Karena di tempat atau desa lain surat suara yang kasusnya persis sama, tetap dianggap sah sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan pilkades,” kritik anggota dewan Dapil I ini. Karena itu, ketua DPC Gerindra Mabar ini mendesak panitia tingkat kabupaten yang memegang otoritas sepenuhnya dalam kontestasi pilkades serentak, segera melakukan rekapitulasi ulang. Hal ini menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum.
“Dalam rangka penegakan hukum, saya berharap dinas BPMD atau panitia pilkades tingkat kabupaten, harus berani dan tegas untuk mengambil alih dari panitia desa, dan melakukan perhitungan ulang untuk TPS yang bermasalah itu. Untuk apa aturan itu dibuat, kalau pemerintah atau kita sendiri membiarkan aturan itu dilanggar,” tegasnya. (rnc29)
Saya sangat mendukung dengan pernyataan Bpk DPRD MABAR
Beberapa persoalan Pilkades itu menurut saya:
1. Kemampuan panitia tingkat desa ada belum mampu memahami aturan yang ada.
2. Saya sepakat panitia tingkat kabupaten ambil alih.
3. Kalau persoalannya persis sama bukan berarti sama.