oleh

Pimpinan Dewan Tak Capai Kata Sepakat, Sidang LKPJ Wali Kota Kembali Gagal

Kupang, RNC – Niat 23 Anggota DPRD Kota Kupang untuk melanjutkan Sidang LKPJ Wali Kota Tahun 2020 Kamis (20/5/2021) hari ini kandas. Penyebabnya para pimpinan dewan belum menemui kata sepakat.

Kepada RakyatNTT.com, Kamis (20/5/2021) siang, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron Paulus mengatakan sesuai kesepakatan bersama 22 Anggota DPRD lainnya, hari ini ia berkoordinasi dengan dua pimpinan, yakni Ketua DPRD Yeskiel Loudoe dan Wakil Ketua II Christian Baitanu. Namun hasilnya nihil.

“Saya juga sendiri masih mengakui beliau sebagai ketua DPRD, tapi karena merujuk dari masalah yang kemarin-kemarin bahwa ada ketidaksepakatan antara pimpinan dan anggota, dalam hal ini tidak mau ketua untuk pimpin sidang,” kata Padron.

Ia menjelaskan, sudah bertemu Yeskiel Loudoe dan menyatakan tetap mengakuinya sebagai Ketua DPRD dan berhak sebagai pemimpin sidang. Padron pun meminta agar sidang bisa dilanjutkan. Selanjutnya, ketua bisa memberikan kewenangan kepada Padron untuk memimpin sidang, karena masih ada polemik internal.

Sayangnya, Yeskiel menganggap Padron merupakan bagian dari 23 anggota yang mengajukan mosi tidak percaya dan turut mempengaruhi anggota sehingga sidang tidak kuorum beberapa waktu lalu. Yeskiel juga meminta agar polemik internal terkait dengan mosi tidak percaya harus diselesaikan terlebih dahulu.
Padron mengatakan masalah internal pasti diselesaikan, namun saat ini sidang LKPJ mesti dilaksanakan. Ia berharap bisa menandatangani undangan sidang Badan Musyawarah agar ditetapkan jadwal sidang LKPJ. Namun, Yeskiel tidak setuju dan tidak mengizinkan Plt Sekretaris DPRD Elvianus Wairata mengeluarkan surat undangan.

Padron juga telah bertemu Wakil Ketua II Christian Baitanu. Namun Chris juga menyatakan tidak bersedia memimpin sidang tanpa izin ketua. “Oleh karena itu sebagai pimpinan dengan kewenangan yang ada dan dikuatkan dengan tata tertib yang ada, tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.

Padron mengatakan upaya untuk melanjutkan persidangan adalah niat tulusnya sebagai wakil rakyat. Ia tak bermaksud mengambil alih jabatan ketua atau merampas palu pimpinan. Ia hanya ingin sidang bisa dilanjutkan, sebab dalam tata tertib tiga pimpinan bisa memimpin sidang. Sedangkan soal undangan hanya bisa dikeluarkan oleh Sekwan baru ditandatangani pimpinan. “Karena ketika saya mengeluarkan undangan tanpa paraf dari Sekwan, saya telah melanggar hukum. Jadi stuck-nya di sini. Saya tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkas Padron. (rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *