Oelamasi, RNC – Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba menanggapi baik permohonan perpanjangan masa Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) bagi korban badai siklon tropis Seroja yang dilakukan Pj Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Alexon mengakui, sejak masa kepemimpinan Bupati Korinus Masneno telah dilakukan pengusulan susulan bantuan untuk 5.700 korban seroja yang belum mendapat bantuan stimulan perumahan.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya, Selasa (5/11), Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba mengklarifikasi sejumlah informasi tentang sikap diam Pemkab Kupang yang seolah tidak memperhatikan warga terdampak Seroja yang belum mendapat bantuan.
Alexon menyampaikan dirinya tetap komitmen dengan kerja-kerjanya sebagai Penjabat Bupati Kupang. Sejak awal ia sudah mengetahui tentang adanya usulan susulan bantuan stimulan perbaikan rumah untuk 5.700 warga terdampak seroja yang belum mendapat bantuan ke BNPB. Namun dirinya harus melaksanakan kewenangan dengan hati-hati.
Terkait usulan BPBD Kabupaten Kupang, diakuinya sesuai Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2019, usulan bantuan untuk 5700 korban Seroja adalah menggunakan dana hibah. Namun kendala yang dihadapi adalah dalam Peraturan BNPB itu masa waktu berlaku hanya 3 tahun. Oleh karena itu, yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan permohonan perpanjangan waktu R3P adalah Pemerintah Provinsi NTT.
“Itulah mengapa pengusulan R3P itu sesuai keputusan Gubernur nomor 379/Kep/HK/2021. Pemkab Kupang mungkin banyak yang bertanya-tanya, bahwa Pemkab Kupang itu punya kewenangan itu hanya mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi NTT,” jelasnya.
Alexon juga mengaku sebelum dirinya ditunjuk menjadi pimpinan transisi di Kabupaten Kupang, Pemkab yang dipimpin Bupati Korinus Masneno sudah mengusulkan perpanjangan R3P agar 5.700 warga terdampak Seroja yang belum mendapat bantuan bisa mendapat bantuan dari BNPB.
“Dan itu sudah disampaikan Kepala BPBD (Semi Tinenti) ke saya bahwa pemerintah Kabupaten Kupang sebelum saya ditunjuk itu sudah mengusulkan ke Pemprov, berarti Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2024 sudah ada usulan,” ungkap Alexon.
Alexon pun menanggapi baik permohonan perpanjangan masa waktu R3P oleh Pj Gubernur, Andriko Noto Susanto kepada BNPB belum lama ini. Ia memastikan akan mengawal proses ini agar 5.700 warga terdampak seroja yang belum mendapat bantuan stimulan perbaikan perumahan bisa mendapat bantuan.
“Sehingga kalau teman-teman ada berita yang mempertanyakan ini komitmen saya seperti apa maka perlu saya sampaikan bahwa komitmen saya mengawal usulan R3P yang merupakan kewenangan Pemprov ini ke BNPB,” ungkapnya.
Untuk diketahui, permohonan perpanjangan R3P yang dimohonkan Pj Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto disampaikan secara tertulis melalui Deputi Rehabilitasi dan rekonstruksi dengan surat bernomor: BU.300.21 16/BPBD/2024 tertanggal 25 Oktober 2024.
Dalam surat permohonan tersebut Pj Gubernur Andriko Noto Susanto menjelaskan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dalam dokumen R3P belum dilakukan karena pada rentang waktu yang ditetapkan sesuai Peraturan Kepala BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan R3P Bagian keenam Pasal 10 menyatakan bahwa R3P merupakan suatu dokumen perencanaan penyelenggaraan R3P yang disusun dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Namun dalam rentang waktu tersebut kondisi di Provinsi NTT secara khusus dan umumnya di Republik Indonesia terjadi wabah Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 (rentang lebih kurang 1 tahun lebih), sehingga menyebabkan tidak adanya aktivitas (R3P) pada 16 kabupaten/kota di NTT. karena itu dimohon perpanjangan dokumen R3P.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Andriko Noto Susanto tersebut dijelaskan pengajuan permohonan tersebut diajukan setelah dilakukan rapat melalui zoom antara BNPB, BPBD NTT dan BPBD Kabupaten Kupang tanggal 25 Oktober 2024 yang membahas soal Bantuan Stimulan Bencana Badai Seroja bagi warga Korban Seroja di Kabupaten Kupang. (rnc04)