Kupang, RNC – Para pedagang kaki lima (PKL) yang dipindahkan dari Jalan Polisi Militer ke Jalan Hati Mulia, Kota Kupang, oleh Sat Pol PP Provinsi NTT bersama para mahasiswa Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mendatangi Komisi V DPRD Provinsi NTT, Senin (26/8/2019).
Berdasarkan pantauan RakyatNTT.com, pertemuan itu untuk mencari solusi terbaik bagi para PKL yang kini mulai merana akibat digusur dari Jalan Polisi Militer sebulan yang lalu atas perintah Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Engelbertus Boli Tobin, mengatakan para PKL tersebut sebelumnya berjualan di Jalan Polisi Militer, tepatnya di belakang kantor Gubernur NTT. Area itu menjadi pusat kuliner. Namun bulan lalu para PKL diusir oleh Sat Pol PP Provinsi NTT. Mereka dipindahkan ke lokasi yang lain, yakni Jalan Hati Mulia.Engel mengatakan mereka mengecam tindakan yang dilakukan Sat Pol PP Provinsi NTT yang telah melangkahi nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani di atas meterai 6.000 antara para PKL bersama Pemprov NTT. Sesuai laporan yang diperoleh, juga telah terjadi tindakan tidak manusiawi secara paksa, perampasan, dan intimidasi kepada para PKL saat penertiban tersebut.
Selanjutnya, sesuai informasi yang diketahui dari Biro Umum Setda Provinsi NTT, ternyata tidak ada surat perintah Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk penertiban PKL. “Katanya tidak pernah sama sekali Biro Umum mengeluarkan surat dari kantor Gubernur untuk kepentingan pemindahan lokasi terhadap PKL di belakang kantor DPRD,” ungkap Engel.
Sementara itu, perwakilan PKL, Agustina menyampaikan lokasi yang dipakai saat ini sangat tidak strategis untuk berjualan. Lokasi itu gersang, berbatu karang dan terdapat kandang babi. Oleh karena itu, sangat tidak layak dijadikan pusat kuliner. “Jadi kami menolak dipindahkan,” tegasnya.
Ia menambahkan sebagai PKL mereka tidak bermaksud melawan pemerintah. Namun perlu diberi tempat yang layak, karena kehadiran PKL membantu pemerintah dalam upaya memandirikan masyarakat di Kota Kupang.
Dirinya pun memohon kepada Pemprov NTT agar mengambil solusi yang bijaksana dan perlu memberikan keadilan bagi para PKL sehingga bisa mendapatkan lokasi yang strategis. Di lokasi yang baru saat ini mereka kesulitan karena tidak ada pembeli. “Ketika kami berjualan di Jalan Polisi Militer, kami merasa kami bisa hidup dan ketika kami mengikuti apa yang ada ke Jalan Hati Mulia, saya jujur saja, sampai hari ini saya punya tidak ada yang membeli,” ujar Agustina.
Kepala Sat Pol PP Provinsi NTT, Cornelis Wadu mengatakan keputusan pemindahan para PKL tersebut bukan dilakukan Sat Pol PP Provinsi NTT. Namun sesuai petunjuk dari Dinas Perindag dan Sat Pol PP Kota Kupang. “Itu kewenangan ada di Kota, dan kewenangan itu ditindaklanjuti dengan rapat, yang diundang Sat Pol PP Kota,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan Sat Pol PP dan Dinas Perindag Provinsi NTT hanya memback up kelancaran jalannya penertiban terhadap PKL tersebut. “Inisiatornya teman-teman di Perindag sama Pol PP Kota. Dan itu secara bertahap secara SOP sudah dilaksanakan baik itu sosialisasi, pernyataan dan pemberitahuan untuk relokasinya,” paparnya.
a juga membantah ucapan pihak PMKRI bahwa ada tindakan perampasan. Ada dokumen bukti yang disimpan berupa rekaman. “Jadi teman-teman tidak usah negative thinking, kami melakukannya sesuai SOP, dan kami pindahkan pun kami membantu. Apabila teman-teman PKL tidak memiliki fasilitas kami siapkan kendaraan dan membantu memindahkan,” ujarnya.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Provinsi NTT, Kornelis Tallo mengatakan yang mengeluarkan perintah penertiban tersebut adalah Gubernur NTT Viktor Laiskodat secara lisan kepada Kepala Biro Ekonomi dan Kepala Dinas Perindag Provinsi NTT.
“Secara teknis kewenangannya ada pada Perindag Provinsi yang dilimpahkan ke Perindag Kota. Bahwa sesunguhnya yang menerima perintah pertama kalinya itu Pak Kepala Biro Ekonomi dan Pak Kepala Dinas Perindag Provinsi NTT tanggal 9 Juli saat itu. Isi perintahnya lisan oleh Pak Gubernur, dipanggil ke ruangannya, bahwa tolong dulu tindak itu PKL yang di situ karena sudah terlalu jorok, perintah lisannya hanya itu,” beber Kornelis.
Ia menambahkan setelah mendapat perintah itu, dirinya langsung mendekati para PKL untuk menyampaikan informasi untuk dilakukan pertemuan bersama PKL dan dinas terkait. Terkait Pemerintah Kota Kupang, dikarenakan penempatan lokasi yang masih berada di wilayah Kota Kupang, sehingga perlu menyepakati lokasi yang tepat.
Ia juga mengakui lokasi para PKL saat ini menjadi persoalan karena tidak strategs. “Maka ada keluhan sekarang. Nah inilah persoalannya,” katanya.
Ia kembali menjelaskan terkait Keputusan Wali Kota Kupang bahwa lokasi tersebut dimanfaatkan pada bulan Maret 2020, namun karena perintah Gubernur maka harus dilaksanakan.
Mungkin karena keinginan Pak Gubernur untuk membersihkan itu sebagai kepentingan maka kami diperintahkan, jadi sebenarnya konsekuensinya kami diperintahkan,” jelas Kornelis.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPRD NTT Winston Rondo menolak tindakan yang dilakukan para Sat Pol PP Provinsi NTT yang menertibkan PKL karena perintah gubernur hanya bersifat lisan.
“Tafsir oleh staf itu yang berbahaya oleh Perindag dan Pol PP. Perintahnya untuk dirapikan, untuk dibersihkan, bukan berarti diusir keluar dan digusur dari tempat itu. Itu bahaya kalau perintah lisan itu menurut saya,” ujarnya.
Winston meminta Pemprov NTT menyiapkan fasilitas dan tempat yang baik, sehingga para PKL tidak mengalami kesulitan. “Harus dijamin karena kalau mau tata kota yang cantik, tetapi pada sisi lain kita memperhatikan warga kita tidak boleh cara begini. Kalau belum siap kenapa buru-buru. Apalagi perjanjiannya pada Maret 2020, aturanya 2020 kok, sekarang kita buruh-buruh, maka ini salah ini,” kata Winston.
Menurut dia Pemprov perlu memperbaiki keputusan yang tergesa-gesa itu demi kepentingan para PKL. Pasalnya, saat ini mereka sedang dirugikan akibat keputusan Pemprov. “Kita siapkan dulu semuanya, tempatnya, tendanya dirapikan semua. Ini kan cara kita membangun lingkungan yang indah bersih dan juga untuk usaha kuliner, pariwisata dan lain-lain,” tandas Winston. (rnc04)
Kepada Yth. Pemimpin Redaksi Rakyatntt.com
Disampaikan bahwa isi berita ini terdapat beberapa kekeliruan penulisan. Adapun penulisan yang benar ialah:
1. PMKRI adalah singkatan dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (Benar) bukan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (Keliru).
2. Narasumber pertama dalam berita ini yakni Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, saudara Engelbertus Boli Tobin adalah keliru. Benar bahwa saudara Engelbertus Boli Tobin pernah menjabat sebagai ketua presidium tetapi pada periode / tahun lalu. Dan untuk Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang periode ini (saat ini) adalah Saudara Adrianus Oswin Goleng.
3. Mohon kepada pemred agar selalu mengontrol kinerja wartawan saat melakukan peliputan.