PKN Sebut Pengadilan Negeri Tak Bisa Putuskan Penundaan Pemilu

Politikdibaca 215 kali

Jakarta, RNC – Terkait putusan untuk menunda pelaksanaan Pemilu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menilai hal itu di luar kewenangan Pengadilan Negeri.

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Rio Ramabaskara kepada awak media di Jakarta, Kamis (2/3/2023), mengatakan Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan atau kompetensi menangani perkara sengketa Pemilu. “Majelis Hakim keliru karena memutuskan Ultra Petita dan di luar kompetensinya dalam hal sengketa Pemilu,” kata Rio Ramabaskara.

Dijelaskannya, Pemilu tetap bisa berjalan karena sudah ada putusan PTUN yang inkracht. Mekanisme sengketa Pemilu sudah diatur dalam UU melalui jalur Bawaslu dan PTUN. “Ini ranah badan yudisialnya PTUN bukan PN. Jika cara hakim seperti ini dibiarkan, bisa bisa nanti Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga ikut-ikutan tangani sengketa Pemilu,” kata Rio yang juga seorang advokat ini.

Sementara itu, Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika mengharapkan agar selain melakukan banding, KPU juga cukup tunduk dan taat pada putusan Bawaslu dan PTUN saja. “Sebab sengketa Pemilu masuk lex spesialis dan tidak bisa serta merta diambil alih PN. Apalagi PTUN sudah menanganinya,” kata Gede Pasek Suardika.

Menurutnya, putusan penundaan Pemilu itu hal yang menguntungkan bagi partai baru, namun tidak bagus untuk penegakan hukum dan keadilan. (*/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *