PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa pihaknya memang mengandalkan pihak ketiga untuk melakukan pencatatan meteran listrik ke rumah-rumah pelanggan. Direktur Niaga dan Management PLN Bob Saril pun memastikan bahwa proses pencatatan meteran listrik oleh petugas sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Pencatatan itu sudah dilengkapi alat yang memadai, lalu saat melakukan pencatatan hasilnya di foto dan harus di foto itu untuk menjadi bukti bahwa mereka datang ke sana dan terlihat meter itu berapa angkanya,” terang Bob dalam konferensi pers, Sabtu (6/6/2020).
BACA JUGA: Jalani Rapid Test, Pegawai PLN NTT Bebas Covid-19
Di samping itu, Bob mengakui ada beberapa kendala yang dialami para petugas saat bertugas ke lapangan. Misal pagar rumah pelanggan kerap dikunci saat petugas akan melakukan pencatatan meteran. Sehingga mau tidak mau, aktivitas pencatatan meteran tak bisa dilakukan hari itu juga. Atau, pelanggan diminta melakukan pencatatan meteran sendiri dan melaporkan ke PLN.
Bagi pelanggan yang tidak melakukan pelaporan, tagihan listriknya akan dihitung dari rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya. Bila selama 3 bulan itu ada perubahan konsumsi listrik yang begitu signifikan bisa membuat rata-rata tagihan listrik pelanggan membengkak.
“Kalau tidak dilaporkan juga, maka kita lakukan perhitungan rata-rata 3 bulan. Nah kalau terjadi pola kehidupan berbeda-beda jadi hasilnya sangat jomplang. Seperti ada COVID-19 ini dan tidak ada COVID itu sangat jomplang,” tuturnya.
BACA JUGA: Warga Tanjung Boleng, Manggarai Barat, Akhirnya Bisa Nikmati Listrik
Kendala lainnya, pelanggan yang mencatat pencatatan meterannya sendiri juga sering keliru melaporkan angka pemakaian daya listrik yang dipakai. Sehingga, hal itu membuat tagihan listriknya bisa berbeda dari yang ia laporkan.
“Kadang-kadang catatan itu tidak sesuai dengan yang angka di situ, dia salah, kadang-kadang salah. Itu juga salah satu penyebabnya,” tambahnya.
(dna/dtc/rnc)