Kupang, RNC – DPC PMKRI Cabang Kupang, St. Fransiskus Xaverius meminta Pemerintah Provinsi NTT mengkaji kembali kebijakan ASN bekerja kembali pada Senin (18/5/2020) nanti.
Dalam press reselase yang diterima redaksi RakyatNTT.com, Sabtu (16/5/2020) malam, Ketua Presidium Adrianus Oswin Goleng mengungkapkan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: BKD.840/30/Bid.IV-Kesra/2020.
Surat edaran itu berisi ASN di NTT kembali bekerja di kantor pada 18 Mei 2020. Dalam poin 11, disebutkan ‘Mengaktifkan kembali semua aktivitas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan sebagaimana mestinya, mulai Senin 18 Mei 2020′.
Menurut Adrianus, dalam SE itu dikatakan dasar pertimbangan dikelurkan surat edaran adalah untuk mengoptimalkan pelayanan publik, ekonomi dan pembangunan yang terhambat akibat pandemi covid 19. Penerapan work from home (WFH) selama ini dianggp tidak efektif di tengah keterbatasan sarana telekomunikasi.
Selain itu, kebijakan diambil lantaran Pemprov NTT saat ini mampu mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19) sebagaimana dijelaskan Kepala Biro Humas NTT, Marius Ardu Jelamu.
Terkait hal tersebut, PMKRI meminta Gubernur segera meninjau kembali keputusan pengaktifan kembali ASN berkantor lantaran tidak sesuai dengan realitas NTT saat ini. Salah satunya kebijakan tersebut tidak selaras dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Dalam Edaran Nomor 54 Tahun 2020, menerangkan masa pelakasanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal atau WFH diperpanjang hingga 29 Mei 2020. “Terungkap Gubernur NTT mengaktifkan satu hari lebih cepat sebelum adanya evaluasi dan perubahan surat edaran dari pemerintah pusat,” kata Adrianus.