Jakarta, RNC – Pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, termasuk untuk mudik. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bagi yang nekat melakukan mudik ada sanksi menanti. Dia menjelaskan sanksinya berupa hukuman disiplin pegawai yang tercantum dalam PP 53 tahun 2010. “Ada (sanksinya). Berdasar PP 53 tentang Disiplin Pegawai,” ujar Dwi kepada detikcom, Senin (30/3/2020).
Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari yang ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.
Hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.
Sementara itu, hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.
Soal pengawasan, hingga penetapan sanksi, menurut Dwi diberikan kepada masing-masing instansi kementerian ataupun lembaganya. “Diserahkan kepada masing-masing instansi,” kata Dwi. (fdl/detik.com/rnc)