PNS Tolak Pindah ke Ibu Kota Baru, Ada Sanksinya?

Nasionaldibaca 183 kali

Jakarta, RNC – Ibu kota baru Indonesia resmi berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Nantinya pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN di pemerintah pusat akan ikut pindah ke lokasi tersebut. Pemerintah pun masih mengkaji hal-hal terkait hal itu.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, salah satu yang dikaji adalah untuk mempertimbangkan perlu-tidaknya sanksi buat PNS yang menolak pindah.

“Apapun yang terkait misalnya dengan survei itu (bila PNS menolak pindah) dan lain sebagainya yang terkait dengan itu, kita terima sebagai masukan dan nanti akan kita kaji untuk memperkaya kajian itu,” kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Selain mengkaji soal sanksi, pemerintah juga mengkaji apakah nantinya ada insentif buat PNS karena pindah ke ibu kota baru.
“Termasuk itu (insentif), itu kan masih dalam kajian. Jadi terkait hal-hal pemindahan ASN masih dalam kajian. Jadi belum bisa disampaikan saat ini,” jelasnya.

Dia menyatakan, saat ini belum bisa disimpulkan pemerintah secara pasti akan memberikan sanksi buat yang menolak dan insentif bagi yang bersedia pindah ke ibu kota baru. Semua itu, lanjut dia masih dalam pembahasan. “Saya tidak mengatakan iya kan. Nanti akan kita lihat lah. Akan dilihat. (Sekarang) belum (diputuskan), belum, masih dalam kajian,” tambahnya. (detik.com/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *