Kupang, RNC – Polda NTT memulangkan 16 warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), karena direkrut secara ilegal untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja ke Malaysia. Dari 16 orang ini, dua orang berasal dari Kecamatan Amanatun Selatan dan delapan orang dari Kecamatan Nunkolo.
Dua orang warga Kecamatan Amanatun Selatan yakni Melki Misa (38), warga Desa Kualeu (sebagai perekrut) dan saat ini ditahan di Polda NTT serta Laurensius Snae (34), warga Desa Oepuah, Kecamatan Amanatun Selatan.
Delapan orang warga Kecamatan Nunkolo yakni Marten Missa (49), warga Bone, Dusun II, Desa Fat yang elum pernah ke Malaysia, Yumina Missa (36), ibu rumah tangga yang juga warga Bone, Desa Fat namun pernah satu kali ke Malaysia.
Irfan Nome (17), warga Bone, Desa Fat (belum pernah ke Malaysia). Benyamin Nome (59), warga Bone Desa Fat yang juga belum pernah ke Malaysia.
Daniel Nome (45), juga belum pernah ke Malaysia, Simeon Misa (55), warga Fautbaun, Dusun II, Desa Fat (pernah dua kali ke Malaysia).
Ondi Missa (19), warga Bone Desa Fat dan Leksi Liu (27), warga Bibneun, Dusun III, Desa Hoineno, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS.
Dilansir dari digtara.com, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK meminta Kapolsek Amanatun Selatan, Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH mengecek dan mendata warga Desa Fat yang sempat diamankan di Polda NTT beberapa waktu lalu.
Kapolsek mengumpulkan para CTKI ilegal ini di rumah kepala Desa Fat, Imanuel Missa.
Kapolsek Amanatun Selatan menyampaikan bagi warga masyarakat agar tidak mudah percaya dengan bujuk rayu dari orang-orang yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming upah yang besar.
“Agar para orang tua menjaga anak-anaknya untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran para pelaku dengan memberikan sejumlah uang agar anak-anaknya dapat bekerja di luar negeri,” tandas Kapolsek, Selasa (6/6/2023).
Diingatkan pula jika ada orang yang tidak dikenal datang ke rumah untuk keperluan merekrut calon pekerja baik dalam negeri maupun luar negeri maka harus menanyakan identitasnya dan melaporkan kepada ketua RT/RW setempat. “Jika identitasnya mencurigakan segera laporkan ke pihak kepolisian/Polsek Amanatun Selatan,” ujar Kapolsek.
Diimbau agar semua warga ikut menjadi agen sosialisasi tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang dengan tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART), pengasuh anak, pengasuh Lansia dan sebagainya.
“Harus dipahami bahwa setiap pekerjaan yang siap dipekerjakan melalui jasa penyalur resmi/legal harus melalui tahapan pelatihan dan dinyatakan lulus pelatihan atau bersertifikat,” tambah Kapolsek.
Ia juga mengajak agar masyarakat menjaga keluarga untuk tidak menjadi korban berikutnya dari para penjahat Tindak pidana perdagangan orang.
Ditambahkan lagi oleh Kapolsek Amanatun Selatan berdasarkan data dari Balai pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP3MI) NTT mencatat bahwa korban meninggal pekerja migran asal provinsi NTT periode 2018-2022 sebanyak 410 orang.
Kepada kepala desa Fat dan aparat desa Fat, Kapolsek menyampaikan agar di setiap kegiatan yang mengumpulkan warga masyarakat untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait warga yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti jalur resmi/legal.
Kepada para tokoh agama di wilayah hukum Polsek Amanatun Selatan diharapkan agar dalam setiap kegiatan peribadatan agar menyampaikan informasi terkait bahaya tindak pidana perdagangan orang. (*/dig/rnc)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com