oleh

Polda NTT: Stop Sebar Informasi yang Menyesatkan!

Kupang, RNC – Makin marak beredar informasi terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, khususnya di media sosial. Menanggapi ini, Polda NTT meminta masyarakat untuk tidak menyebar informasi yang menyesatkan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin (6/12/2021) petang kepada awak media mengatakan saat ini banyak informasi yang berkembang di media sosial. Hal ini menjadi tanda bahwa atensi masyarakat terhadap kasus ini luar biasa. Polda NTT sangat terbuka terhadap semua informasi selama informasi itu valid dan akurat. “Tapi jangan menyebar informasi yang justru menyesatkan bahkan menghambat proses pnyidikan ini,” tegas Rishian.

Ia juga mengatakan Polda NTT siap menerima masukan dan informasi selama data dan informasi tersebut valid. Selanjutnya, data dan informasi itu akan diuji bersama-sama.

Terkait kasus pembunuhan ini, kata Rishian, berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan alat bukti, tersangka RB alias Randy (31) disangkakan pasal 338 KUHP. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda NTT sambil menunggu kelengkapan berkas perkara.

“Di awal pemeriksaan ada 23 saksi yang kita periksa. Salah satunya adalah RB yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Rishian. (rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *