Polda NTT Ungkap Investasi Bodong di Ende Senilai Rp 28 Miliar, 1.800 Orang jadi Korban

Ende, Headlinedibaca 1,019 kali

Kupang, RNC – Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengungkap praktik investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Ende.

Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende. Tercatat ada 1.800 nasabah yang sudah menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000.

Polisi kemudian mengamankan dan menahan MB alias Adun (36), selaku direktur PT. Asia Dinasti Sejahtera.
Warga Jalan Kelimutu RT 005/RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Digtara.com, Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos SIK di Mapolda NTT, Rabu (2/6/2021) menyebutkan kalau kasus ini ditangani sejak bulan Mei 2020.

“Direktorat Krimsus Polda NTT telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengumpulan dana tanpa ijin Bank Indonesia atau OJK yang dilaksanakan oleh PT Asia Dinasti Sejahtera,” ujarnya.

Himpun Dana Masyarakat

Tersangka MB mendirikan perusahaan PT Asia Dinasti Sejahtera, dengan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sejak tanggal 10 Februari 2019 sampai dengan 23 Juli 2020, tersangka MB telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

Tersangka menawarkan kepada masyarakat paket digital berupa paket silver, gold, platinum, executive, deluxe dan super deluxe, yang mana akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli.

Sejak mulai beroperasi dari Februari 2019 jumlah orang yang telah menjadi nasabah atau membeli paket sebanyak 1.800 orang, sekaligus telah melakukan penyetoran uang kepada PT Dinasti Asia Sejahtera melalui rekening BNI Taplus Bisnis dengan nomor 0948171446 atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera.

Total uang nasabah yang sudah berhasil dihimpun oleh tersangka MB alias Adun sebesar Rp 28.078.500.000.

Sita Barang Bukti

Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengikuti investasi atau membeli paket, serta klarifikasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ditemukan perbuatan melawan hukum serta alat bukti yang menunjukkan telah terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa izin,” tambah mantan Kapolres Kupang Kota, Polda NTT ini.

Pada tanggal 5 Februari 2021, kasus ini dinaikkan status dari Lidik ke Sidik, dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPTK Polda NTT.

Polisi juga menetapkan MB alias Adun selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera sebagai tersangka. Dalam penyidikan kasus ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, S.H.,M.KN.

Satu lembar struktur organisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat izin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020.

Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP/570/187/IV/2020. “Juga disita uang tunai sebesar Rp 1.139.000.000. Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000 serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus ini,” ujar mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Berkas Perkara oleh penyidik telah dilimpahkan ke JPU, dan pada tanggal 18 Mei 2021 sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: B- 1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik,” tambah Dir Reskrimsus Polda NTT.

(*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *