Polisi Bongkar Makam Bocah 2 Tahun yang Dibunuh Ibu Kandung, Jenazah Diotopsi Tim Polda

Hukrim, Rotedibaca 944 kali

Ba’a, RNC – Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao terus melakukan pengembangan kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah MYN alias Mikel oleh ibu kandungnya (AA) yang terjadi di kediaman tersangka di Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Jumat (15/7/2022).

Untuk menguatkan penyebab kematian korban, Satuan Reskrim Polres Rote Ndao bekerja sama dengan tim dokter dari Bidang Dokter Kesehatan (Bid Dokkes) Polda NTT untuk melakukan otopsi jenazah korban di pekuburan keluarga, tepat di belakang kediaman tersangka AA, Dusun Inggumurik, Desa Mbueain Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (27/07/2022).

Disaksikan RakyatNTT.com, Rabu (27/07/2022), proses otopsi mulai dari pengangkatan peti jenazah sekira pukul 15.00 Wita dilakukan anggota Linmas Desa Mbuean. Peti jenazah diangkat menuju bilik otopsi kemudian dilanjutkan dengan doa untuk membuka peti jenazah oleh keluarga. Selanjutnya dilakukan otopsi oleh Tim Bid Dokkes Polda NTT yang dipimpin langsung AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.KF.MH.Kes didampingi Briptu Dian Novitasari Umbunay, SKM bersama KBO Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono. Dan Proses otopsi jenazah MYN berakhir pada pukul 15.55 wita.

Pembongkaran makam korban MYN hingga proses otopsi dilakukan secara tertutup. Warga tidak diizinkan masuk ke area otopsi yang yang sudah di-police line. Proses otopsi ini mendapat pengamanan ketat Satreskrim Polres Rote Ndao dan personil Polsek Rote Barat.

Turut hadir Kasat Samapta, Iptu Eduard Lede, Kabag Ops Polres Rote Ndao Kompol Mateus Cono, Kanit Pidum Aipda Benyamin K. Kolimon, Kanit PPA, Aipda Oktovianus Lay, Kanit Tipikor Polres Rote Ndao, Aiptu Yafet, Kapolsek Rote Barat, Ipda Marfilson Petrus, dan Kepala Desa Mbueain beberapa anggota Linmas serta keluarga dan tetangga korban.

Baca Juga:  Paket Ita Esa Daftar ke KPU Rote Ndao di Hari Kedua, Diusung 8 Parpol

Kepada media ini, dokter dari Bid Dokkes Polda NTT, AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan, seusai otopsi mengatakan otopsi yang berlangsung kurang lebih satu jam bertujuan memastikan penyebab kematian korban. Pemeriksaan dilakukan pada bagian tubuh dan organ tubuh korban. Namun tidak ada bagian tubuh yang diambil untuk pemeriksaan lebih lanjut di Laboratorium Forensik (labfor) karena jenazah korban telah terindentifikasi. Ini berbeda dengan otopsi terhadap jenazah yang belum terindentifikasi.

“Keadaan jenazah sudah rusak. Hasil otopsi setelah saya buat visumnya akan disampaikan ke penyidik dalam waktu satu minggu,” ujar dr. Edi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono mengatakan pihaknya menunggu hasil otopsi dari Tim Bid Dokkes Polda NTT. Sedangkan terhadap tersangka maupun saksi telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan tersangka AA telah diamankan di Rutan Polres Rote Ndao.

“Setelah hasil visum kami terima akan diumumkan ke publik saat di Pengadilan nanti,” ujar Iptu Yeni.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (15/7/2022) lalu. Tersangka AA mengonsumsi minuman keras (sopi, Red) bersama 2 orang saksi berinisial EP dan RN. Mereka pesta miras di rumah milik tersangka hingga pukul 09.00 Wita. Saat itu korban sedang makan bubur disuap oleh tersangka.

Selesai minum sopi, saksi EP dan RN pulang ke rumah masing-masing. Sekira pukul 12.00 Wita, tersangka mengajak korban untuk tidur siang. Namun saat sudah di atas tempat tidur, korban kembali turun dan berjalan menuju ruang tengah. Saat itu tersangka sudah hampir nyenyak karena mabuk sopi. Mendengar korban memanggil “mama, mama, mama” (tiga kali) tersangka pun langsung bangun dan marah-marah.

Baca Juga:  Paket Ita Esa Daftar ke KPU Rote Ndao di Hari Kedua, Diusung 8 Parpol

Saat itu, tersangka melihat korban menumpahkan gula pasir di lantai. Karena marah, tersangka kemudian jongkok lalu memeluk korban dari belakang dan menutup mulut dan hidung korban dengan tangan kanan sekuat tenaga. Ia juga mencekik leher korban sekeras-kerasnya dan menjepit tubuh korban dengan kedua lututnya. Karena tak bisa bernapas, korban akhirnya meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, karena takut diketahui keluarga dan warga sekitar, tersangka menggendong jasad korban melalui pintu belakang rumahnya. Jasad korban dibawa ke hutan Mendolak. Tersangka membuang begitu saja mayat korban di tanah dalam posisi telentang tanpa mengenakan celana. Korban hanya mengenakan kaos warna biru. Jasad korban baru ditemukan pada Senin (18/7/2022), sekira pukul 14.30 Wita. Jasad korban ditemukan oleh saksi DN bersama 3 orang lainnya.

Setelah membunuh korban, keesokan harinya, pada 16 Juli 2022, tersangka AA melapor ke Polsek Rote Barat. Ia melapor telah kehilangan anaknya. Usai menerima laporan, polisi lalu menerbitkan surat pencarian orang hilang.

Setelah mayat korban ditemukan, aparat yang dipimpin Kepala Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan terungkap kalau korban dibunuh ibu kandungnya sendiri. Di hadapan penyidik AA pun mengakui semua perbuatannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (rnc12)

Baca Juga:  Paket Ita Esa Daftar ke KPU Rote Ndao di Hari Kedua, Diusung 8 Parpol

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *