Jakarta, RNC – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (11/4).
Andi bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud.
Andi Arief terlihat sudah berada di lobi markas antirasuah tengah menunggu panggilan untuk naik ke ruang pemeriksaan saksi. Andi Arief terlihat menggunakan baju kotak-kotak lengan pendek dengan masker putih.
Andi sebelumnya mangkir alias tak memenuhi panggilan KPK pada Senin, 28 Maret 2022. Andi berdalih tak menerima surat panggilan penyidik KPK.
Untuk pemanggilan kedua ini, Andi sempat mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Dia berjanji akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
“Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati (nonaktif) PPU (Abdul Gafur Mas’ud) saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum,” kata Andi dalam akun Twitter @Andiarief_, Selasa, 5 April 2022.
Andi mengatakan ada kesalahan dari pengiriman surat panggilan pertama. Namun, pada surat kedua tidak ada kesalahan karena diterima di Kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Demokrat.
“Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai,” kata Andi.
Mas’ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
(*/mdk/rnc)