Kupang, RNC – Bakal Calon Bupati Ngada, Kristoforus Loko disebut-sebut positif Covid-19 berdasarkan hasil tes Swab di Laboratorium Bio Molekuler RSUD W.Z. Johannes Kupang. Tak hanya sebatas isu, surat hasil pemeriksaan Swab dengan pasien atas nama Kristoforus Loko juga sudah beredar luas di jagat media sosial.
Hasil tes Swab menyatakan bakal calon bupati Ngada yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hanura itu positif Covid-19.
Saat dikonfirmasi RakyatNTT.com, Selasa (8/9/2020), cabup yang berpasangan dengan Emanuel Dopo itu awalnya mengarahkan media ini untuk mengecek langsung kepada pihak RSUD W. Z. Johannes Kupang. “Untuk akurasi informasinya, coba cek pada pihak RSUD W. Z.Johannes Kupang yang melakukan pemeriksaan,” kata Kristo.
BACA JUGA: Ada Balon Bupati di NTT yang Disebut Positif Covid-19, Ini Penjelasan KPU
Saat dikonfirmasi lebih lanjut soal hasil tes Swab yang sudah beredar luas, Kristo mengatakan akan tetap berjiwa besar menerima semuanya. Yang pasti, dia akan tetap bertarung di Pilkada Ngada. “Tidak apa-apa. Ka’e (kaka) berterima kasih dan berjiwa besar untuk terima semua itu. Ka’e tetap siap bertarung di Pilkada ini,” katanya.
Pada prinsipnya, lanjut Kristo, dia menghormati kerja profesional dan independen KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada dan juga tim kesehatan. “Saya secara konsisten akan mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.
Sementara Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu mengaku, KPU NTT sudah mendapat pemberitahuan dari KPU Ngada bahwa ada salah satu bakal calon yang terkonfirmasi positif Covid 19 berdasarkan hasil pemeriksaan Swab RSUD W.Z. Johannes Kupang. Namun Thomas tidak menyebutkan nama bakal calon yang terkonfirmasi positif tersebut. “Untuk nama mohon konfirm ke gugus tugas covid-19 karena itu kewenangan mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Thomas mengatakan, berkaitan dengan kelanjutan tahapan Pilkada, KPU Kabupaten akan mengeluarkan keputusan penundaan verifikasi berkas atau dokumen persyaratan pencalonan. Penundaan ini hanya berlaku bagi balon yang positif covid-19 dan pasangannya. “Kalau tim gugus tugas kabupaten bilang bahwa balon tersebut telah negatif, baru dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu baru dilanjutkan dengan verifikasi berkas pencalonan selama selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Mantan Komisioner KPU Manggarai Barat itu menyebutkan, penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat pencalonan akan dilakukan pada 23 September mendatang. Kemudian akan dilanjutkan dengan penarikan/pengundian nomor urut. Jika yang bersangkutan masih positif covid-19 sampai dengan tahapan penetapan calon dan penarikan nomor urut, maka paslon tersebut secara otomatis akan mendapat nomor urut berikutnya (nomor urut terakhir). Dan yang pasti, paslon tersebut tidak akan digugurkan. Kecuali tidak memenuhi syarat pencalonan.
BACA JUGA: Di NTT Ada 27 Paslon, 4 Daerah Berpeluang Head to Head
“Kalau masih positif sampai masa penetapan calon, tidak apa-apa. Tidak langsung gugur. Yang jelas paslon tersebut tidak bisa bersama-sama dengan paslon lain saat penarikan nomor urut. Untuk nomor urut sebagai peserta pilkada, mereka langsung di nomor urut berikutnya. Itu semua diatur PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 terkait dengan pelaksaan Pilkada di masa pandemi covid-19,” ungkap Thomas. (rnc09)
Semoga cepat sembuh Pak Kristo…