Kupang, RNC – Badan Musyawarah Perguruan Swasta Nusa Tenggara Timur (BMPS NTT) kembali melakukan koordinasi dengan Ombudsman NTT terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Tahun 2023 ini.
Salah satu yang diharapkan yakni tercapainya keadilan dalam pembagian rombongan belajar di sekolah-sekolah untuk bisa memberikan kesempatan sekolah swasta tetap eksis memberikan layanan pendidikan.
Pertemuan BMPS dengan Ombudsman dilaksanakan di Kantor Obudsman NTT, Jumat (16/6/2023). Hadir Ketua BMPS NTT, Winston Neil Rondo beserta pengurus BMPS tingkat provinsi serta Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton.
Usai pertemuan tersebut, Kepala Ombudsman Darius Beda Daton menyampaikan Ombudsman sudah memberikan penegasan kepada Dinas Pendidikan NTT dalam hal pelaksanaan PPDB di SMA/SMK pada Tahun 2023 yang berjalan sesuai juknis.
Selain itu, dari pertemuan tersebut, Darius menyebutkan, Ombudsman siap bersama-sama BMPS melakukan pengawasan PPDB di SMA/SMK di Kota Kupang. “Kita dengan BMPS sepakat untuk mengawal PPDB Tingkat SMA/SMK tahun 2023 mulai dari pendaftaran, pengumuman, hingga sesudah MOS, dengan harapan semua sekolah mematuhi juknis yang ditetapkan,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua BMPS NTT, Winston Neil Rondo mengapresiasi pihak-pihak yang turut serta mengawal juknis yang ditetapkan dalam PPDB tingkat SMA dan SMK sehingga proses PPDB berjalan adil bagi sekolah swasta.
“Bahkan mengenai alokasi rombongan belajar diatur sedemikian rupa sehingga cukup ketat dengan mengurangi alokasi Rombel sehingga sekolah swasta mendapatkan bagian yang setara,” ucapnya.
Winston juga menyampaikan, BMPS telah berkoordinasi dengan DPRD NTT terkhusus kepada Wakil Ketua Komisi V, Mohammad Ansor. Tujuannya adalah lembaga DPRD turut terlibat penuh dalam pelaksanaan PPDB yang mengedepankan pembagian rombongan belajar bisa sesuai juknis yang ada.
“Bahkan Ketua DPRD Provinsi NTT mempunyai komitmen untuk menjaga PPDB supaya adil dan meminta BMPS untuk berkomunikasi teknis dengan Komisi V,” sebutnya.
Setelah pertemuan tersebut, salah satu kesepakatan yaitu BMPS dan Obudsman akan melakukan peninjauan langsung PPDB di semua SMA/SMK yang ada di Kota Kupang untuk memastikan semua proses penyelenggaraan PPDB tahun 2023 dijalankan sesuai dengan Juknis yang sudah ditetapkan. (*/rnc)
Reporter: Rocky
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com