Pria di Malaka Tega Gorok Leher Istrinya hingga Terluka Parah, Ini Kronologinya

Hukrim, Malakadibaca 531 kali

Betun, RNC – YMAL (36), warga Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, tega menyayat leher istrinya MFD (36) menggunakan parang. Akibatnya, korban mengalami luka parah.

Tindakan biadab ini dilakukan pelaku hanya karena korban bertanya kenapa dia berutang tanpa sepengetahuan dirinya.

“Tersangka emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga istrinya,” ujar Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH MH, Rabu (1/12/2021) seperti dilansir digtara.com.

Korban saat ini dirawat intensif di RSPP Betun, Kabupaten Malaka. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/11/2021) lalu di rumah pelaku dan korban.

Namun pasca peristiwa ini, pelaku kabur ke kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Pelaku baru menyerahkan diri pada Selasa (30/11/2021) setelah Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH SIK memerintahkan Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, SH MH melakukan pengejaran.

Informasi di kepolisian mengungkapkan pada Jum’at (27/11/ 2021), sekira pukul 08.00 Wita di rumah pelaku dan korban di Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, korban MFD menanyakan kepada pelaku YMAL mengapa meminjam uang tanpa memberitahukannya.

Tapi pertanyaan itu membuat pelaku tersinggung. Pelaku kemudian mengambil parang dan memegang kepada korban. Selanjutnya pelaku mengiris/memotong kepala bagian bawah leher hingga luka dan berdarah.

Merasa panik selanjutnya pelaku berteriak minta tolong kepada tetangga untuk membawa korban ke RSPP Betun. Karena ketakutan maka pelaku YMAL melarikan diri.

Kasat Reskrim Iptu Jamari, SH MH beserta anggota Satuan Reskrim Polres Malaka melacak keberadaan pelaku YMAL yang diketahui berada di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU.

Namun pihak keluarga akhirnya menyerahkan pelaku untuk diproses secara hukum. “Setelah komunikasi yang intens dengan keluarga kami berhasil meyakinkan keluarga pelaku untuk menyerahkan diri,” tandas Kapolres Malaka.

Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku YMAL diantar oleh keluarga menemui Kasat Reskrim Polres Malaka untuk menyerahkan diri.

Di hadapan Kasat Reskrim Polres Malaka, pelaku YMAL mengakui perbuatannya dan merasa bersalah dan menyesal. Atas perbuatannya pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

(*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *