Kupang, RNC – Terpidana kasus penghinaan, Prof. Yusuf Leonard Henuk (YLH) menolak untuk ditahan. Ia pun mendatangani berita acara penolakan pelaksanaan putusan pengadilan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Kamis (25/8/2022).
Prof Henuk menandatangani berita acara penolakan yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Siborongborong.
Isi surat pernyataan tersebut, yakni “Menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PTMDN Tanggal 11 April 2022 Junto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 3/Pid.C/2022/PN.Trt 25 Februari 2022.”
Berita acara ini ditandatangani bersama Prof Henuk dan Jaksa Penuntut Umum Cendra Daulat Nasution, SH.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara (Taput) mengeksekusi Prof. Yusuf Leonard Henuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 bulan.
Penangkapan terhadap Prof Henuk dilakukan setelah Guru Besar Fakultas Pertanian USU itu mangkir dari panggilan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Taput. Ia bahkan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
(rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com