Kupang, RNC – Kisruh seputar pemberhentian sepihak delapan karyawan, dibantah manajemen PT. Bumi Indah Group. Secara tegas, mereka mengakui telah memenuhi sejumlah hak – hak karyawan itu, namun tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Kontrak kerja yang dipersoalkan para karyawan yang berprofesi sebagai sopir itu, merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam membenahi kinerja civitas perusahaan.
Hal tersebut disampaikan pimpinan PT. Bumi Indah Group melalui Bagian Keuangan dan Administrasi, Kristoforus Umbu Yogar, di Kantor PT. Bumi Indah, Jumat (10/6/2022). Kepada RakyatNTT.com, Umbu Yogar mengatakan, penandatanganan kontrak kerja antara pekerja dengan pihak perusahaan yang terhitung dari Januari sampai Desember 2022, tidak secara langsung memutuskan ada pemberhentian masa kerja para sopir yang sudah bergelut sejak enam tahun lalu.
Umbu Yogar menjelaskan, sampai tanggal 3 dan 4 Juni 2022, gaji para sopir telah diberikan manajemen PT. Bumi Indah Group, tanpa ada potongan. Hal itu dilakukan selama masa kerja para sopir. Terkait kontrak kerja tahun 2022, dimaksudkan agar standar atau status karyawan lebih mengikat dengan perusahaan. “Kalau mereka tidak membuat kontrak kerja, maka mereka dianggap sebagai tenaga harian lepas, tidak mengikat. Walaupun berapa tahun bekerja, tetap sama juga,” ungkapnya.
Bahkan, para sopir tidak pernah diberhentikan atau di-PHK PT. Bumi Indah Group, melainkan kedelapan sopir ini tak mau menandatangani kontrak kerja, dan akhirnya memilih untuk mengundurkan diri secara pribadi. Dikatakan Umbu Yogar, kedelapan sopir itu justru meminta pesangon baru menandatangani kontrak kerja yang baru.
Ia menambahkan, kontrak kerja tahun 2022 adalah pembenahan secara administrasi yang merujuk pada sistem kerja PT. Bumi Indah Group. Dan, hal itu merupakan arahan langsung dari Kementrian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang wajib dilakukan seluruh perusahaan. “Mereka delapan orang ini tidak mau tanda tangan, lalu bahasa yang keluar dari mereka punya mulut, harus bayar pesangon dulu. Aneh kan, harus bayar pesangon dulu baru bisa tanda tangan kontrak. Lalu, yang memberhentikan kau siapa? Ini yang terjadi,” papar Umbu Yogar.
Selain itu, perusahaan tidak memaksa para karyawan untuk membubuhkan tanda tangan kontrak kerja. Buktinya, setelah sosialisasi dan komunikasi tentang hal tersebut, tetap dibuka perusahaan, agar semua karyawan bisa mengerti tentang maksud kontrak kerja. Jika setuju, maka memenuhi kontrak dan hal itu dilakukan lebih banyak karyawan, hanya delapan karyawan saja yang tak mau menandatangani kontrak kerja.
Secara tegas, melalui Umbu Yogar, PT. Bumi Indah Group juga menyebutkan tidak bisa memberikan pesangon, lantaran secara administrasi kedelapan sopir itu tidak mau menandatangani kontrak, dan mereka sudah memilih mundur dari pekerjaan. Apalagi mereka tidak ada dokumen berkas lamaran sebelumnya.
“Kalau kita PHK, wajarlah kalau mereka menuntut sesuatu, tetapi kan tidak. Mereka sendiri yang mengundurkan diri, mereka mau tuntut apa? Status mereka bukan lagi karyawan,” kata Umbu Yogar.
Berkaitan keberadaan oknum polisi berinisial NPP atau “Pak Igor” yang memaksa atau mendesak para pekerja untuk tanda tangan kontrak, Umbu Yogar mengatakan, hal itu tidak benar. Sebaliknya, tindakan oknum polisi itu secara langsung memberikan penjelasan tentang surat kontrak yang sudah disosialisasikan sejak Februari hingga Mei, oleh pemilik perusahaan.
“Seolah – olah Pak Igor ini melangkah secara pribadi, padahal sebenarnya tidak. Aturan perusahaan ini yang dijalankan sebenarnya. Karena sebelumnya itu memang ada arahan dari pimpinan dan Nakertrans, untuk kita membenahi administrasi. Maka ketika dibenahi, seperti apa yang mereka bicara soal BPJS Ketengakerjaan, dan lainnya akan dipenuhi,” katanya seraya menambahkan, PT. Bumi Indah tidak pernah mengingkari tanggungjawabnya. Di mana, setiap pekerja selalu mendapatkan perlindungan, baik asuransi maupun jasa kontruksi pada setiap proyek. (rnc04)
Jika sikap karyawan seperti itu ya tentu tidak benar. Terkecuali Perubahan statusnya dari seorang sopir menjadi buruh lainnya. Itu baru bisa diajukan keberatan. Namun , kalau kejadian serupa ini pun harus dilihat dari PKB atau perjanjian kerja bersama. Adapun aturan jika karyawan terus dikontrak maka perusahaan tersebut salah juga. Sebab perpanjangan kontrak hanya satu kali apabila mau dilanjutkan kontrak nya maka karyawan tersebut langsung diangkat karyawan tetap. Makanya adanya yang nama PKWT dan PKWTT. Coba ditelusuri kebenaran nya