PT SMS Akhirnya Terbuka soal Masalah Tenaga Kerja Asal NTT di Batam

Headlinedibaca 917 kali

Kupang, RNC – Setelah mengakui adanya pemotongan upah bulanan pekerjanya, PT. Sarana Megah Sejahtera kembali mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah mengabaikan hak-hak salah satu pekerja asal NTT. Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi PT. Sarana Megah Sejahtera, Twenty Marlinda, Selasa (10/5/2022) malam.

Kepada RakyatNTT.com via telepon, Twenty mengakui ada pemotongan gaji untuk 2 bulan awal bagi setiap pekerja. Hal itu pun berlaku terhadap salah satu pekerja asal NTT yang berinisial AO karena telah tertuang dalam kontrak kerja saat ditempatkan bekerja di Batam, Kepulauan Riau.

Terkait AO, Ety-sapaan karibnya menjelaskan kontrak kerjanya selama 2 tahun atau 24 bulan, sehingga diwajibkan untuk gaji 2 bulan awal dipotong perusahaan sebagai ganti biaya akomodasi atau perekrutan AO.

“Itu ada dalam kontrak kerja yang kami buat dan sebelum mereka bekerja itu mereka membaca, berarti mereka paham dan setuju dengan setiap apa yang tertuang dalam kontrak kerja,” ungkap Ety.

Ia menambahkan, semua kontrak kerja yang dibuat tentunya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, sebab perusahaan tersebut legal dan memiliki izin serta telah memenuhi syarat dari pemerintah.

Dijelaskan pula, PT Sarana Megah Sejahtera melakukan kontrak kerja bersama AO dilandaskan pada jaminan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya AO tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Walaupun demikian, kontrak kerja harus dikeluarkan.

Selanjutnya, terkait dengan laporan AO bahwa ia mendapat pelecehan seksual dari majikan di tempat kerjanya sebanyak 2 kali, hal itu sudah ditindaklanjuti PT. Sarana Megah Sejahtera. Setelah mendapat laporan, perusahaan menarik kembali AO dari tempat kerjanya tersebut.

“Itu sudah bentuk dari tindaklanjut. Kami tarik dia dan dia minta lagi kerja kami kasih dia ke tempat yang ke sekian, dan dia mengaku lagi kalau dia dilecehkan secara seksual. Itu adalah hal yang luar biasa menurut saya,” jelasnya.

Baca Juga:  Daftar di KPU NTT, Melki-Johni Komit Jaga Pilkada Damai

Ia pun menjelaskan, tindaklanjut ke ranah hukum atas pelecehan terhadap AO tidak bisa dilakukan, karena AO tidak memiliki bukti pelecehan. “Memang masuk dalam tindak pidana OK, sekarang kalau dia mau mempersalahkan silahkan dia membuktikan saja,” ucapnya.

Selain itu, terkait pemotongan gaji pun hanya berlaku pada 1 kontrak kerja untuk AO yakni selama 2 tahun. Ditegaskan bahwa pemotongan gaji hanya dilakukan 1 kali, dan tidak berulang pada 2 majikan lainnya. Ety mengatakan jika ada majikan yang membutuhkan pekerja, tentu ada kontrak yang disepakati antara majikan dan perusahaan.

“Itu bukan urusan kalian media atau PRT, itu urusan internal di dalam PT. Mau ada dan tidak ada intinya upah dari pekerja itu kami bayar,” ujarnya.

Sedangkan tentang adanya intimidasi terhadap AO yang dilakukan PT. Sarana Megah Sejahtera saat memilih keluar dari perusahaan itu, Ety membantah. “Saya mau katakan bahwa semua pernyataan dia itu fiktif. Kalau memang dia merasa diintimisasi silakan saja dia buktikan,” pungkasnya. (rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *