Ruteng, RNC – PT. Wijaya Graha Prima, Ruteng Flores, dituding tidak memberi pesangon bagi karyawannya yang meninggal. Padahal, karyawan tersebut berstatus masih aktif. Hal itu dikatakan keluarga almarhum David Jeladu, karyawan yang meninggal asal Desa Ladur, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai. Sebaliknya, pihak perusahaan mengaku telah menyerahkan uang duka.
Dijelaskan pihak keluarga, David meninggal dunia bulan November tahun 2021 lalu. Di PT. Wijaya Graha Prima, Ruteng Flores, David telah bekerja selama enam tahun. Namun pihak perusahaan tidak memberikan pesangon dan tunjangan kematian, ketika David meninggal dunia.
“David bekerja di perusahaan itu sejak tahun 2015. Dia meninggal karena sakit, tetapi saat itu masih aktif sebagai karyawan PT. Wijaya Graha Prima. Bahkan dia sakit, saat masih bekerja. Tetapi karena sakit, David lalu pulang kampung. Beberapa hari kemudian, dia meninggal,” beber Ferdy Naur, keluarga David, kepada RakyatNTT.com, Kamis (31/3/2022).
Ferdy Naur yang juga adalah anggota DPRD Manggarai itu menambahkan, setelah David meninggal, tidak ada pesangon dan tunjangan kematian dari pihak perusahaan. Padahal, sebagai seorang karyawan, seharusnya David mendapatkan hak yang harus diterima keluarganya.
“Hak David sebagai karyawan, juga diatur dalam undang – undang. Sementara sebagai perusahaan besar, PT. Wijaya Graha Prima mestinya patuh terhadap aturan atau undang – undang berkaitan dengan Ketenagakerjaan. Karena itu, sebagai keluarga, kami meminta agar perusahaan bertanggung jawab atas hak – hak dari yang bersangkutan sebagai karyawan perusahaan. Hak – haknya harus diberikan kepada istrinya, karena David punya anak,” kata Ferdy Naur.
Selain itu, lanjut Ferdy, David juga diketahui sebagai peserta penerima BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, setelah ia meninggal, seharusnya mendapatkan tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, uang dari BPJS itu bisa cair melalui surat rekomendasi dari perusahaan. “Saya pernah kontak Pak Alex (orang PT. Graha Wilaya Prima). Pak Alex katanya sampaikan ke bosnya dulu. Tapi sampai saat ini belum ada respon dari bosnya itu,” sebut Ferdy Naur.
Pihak PT. Wijaya Graha Prima melalui bendahara perusahaan, Aleks Setar menjelaskan, membenarkan kalau David Jeladu pernah bekerja di PT. Wijaya Graha Prima. Namun ia tidak tahu secara pasti, kapan David mulai kerja. Menurut Aleks, selama jadi karyawan, David sering tidak masuk kerja. Bahkan satu bulan sebelum meninggal, David tidak pernah masuk kerja, tanpa informasi apa pun alias absen.
“Jadi waktu itu (David meninggal) respon bos begini, kalau soal kerja, itu urusan lain. Tetapi kamu tetap pergi ke sana (rumah David), karena orang ini pernah kerja dengan kita. Kamu tetap pergi melayat, karena dia itu pernah kerja dengan kita, bukan melihat dia sudah meninggal dan tidak masuk kerja,” jelas Aleks Setar, saat ditemui di kantornya, Kamis (31/3/2022).
Aleks mengatakan, setelah mendapatkan arahan dari bosnya, ia kemudian pergi melayat ke rumah David. Bersamaan dengan itu, ia menyerahkan uang duka yang dibawa dalam dua amplop. Satu amplop sebagai uang duka sebesar Rp 2.000.000, dan itu taruh di depan banyak orang. Sementara satu amplop lainnya sebesar Rp 2.000.000, dikasih langsung ke istri David.
“Karena kalau dikasih di umum, semua itu tidak bisa digunakan untuk urus anak – anak dan keluarga. Sedangkan satu amplop yang isinya Rp 2.000.000, itu dikasih di depan umum, karena untuk disampaikan melalui adat (wae lu’u),” kata Aleks sembari menambahkan, sesuai perintah bosnya, uang dari perusahaan atas kematian David hanya sebatas Rp 4.000.000. Selebihnya, berkaitan dengan uang pesangon dan tunjangan kematian, tidak ada. (rnc23)