oleh

Puskesmas Korbafo, Rote Ndao, Musnahkan Makanan dan Obat-obatan Kedaluwarsa

Ba’a, RNC – Sabtu (14/10/2020), sekira pukul 09.25 Wita, UPTD Puskesmas Korbafo, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao memusnahkan sejumlah obat-obatan dan makanan yang sudah kedaluwarsa. Acara pemusnahan berlangsung di halaman depan UPTD Puskesmas Korbafo, Kelurahan Olafuliha’a, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

UPTD Puskesmas Korbafo bekerja sama dengan forkompimcam Pantai Baru dalam pemantauan dan pengawasan makanan kedaluwarsa terhadap 81 kios yang tersebar di 8 desa/kelurahan, yakni Olafuliha’a, Lekona, Tunganamo, Oenggae, Tesabela, Ofalangga, Edalode dan Keoen selama bulan Oktober dan November 2020.

Pantauan Rakyat NTT.com, kegiatan ini merupakan kegiatan kedua. Sebelumnya pada 14 Juli 2020 lalu telah dilakukan kegiatan yang sama. Kegiatan yang kedua ini tidak dihadiri oleh pemilik kios yang pada waktu razia ditemukan adanya makanan kedaluwarsa dan obat-obatan berlogo merah.

Kepala UPTD Puskesmas Korbafo, Mat Y. Poy, SH.M.Kes,. menjelaskan kegiatan ini merupakan program inisiatif yang dimasukkan dalam agenda kerja UPTD Puskesmas Korbafo tahun 2020. Tujuannya memberikan perlindungan, rasa aman dan nyaman kepada konsumen atau masyarakat dalam hal penyediaan bahan makanan yang dijual.

Kegiatan ini dilaksanakan 2 kali dalam setahun yakni menjelang hari raya Idul Fitri dan hari raya Natal. Pasalnya, pada ke-2 hari raya tersebut terjadi peningkatan konsumsi bahan makanan, khususnya makanan jadi yang dijual di masyarakat serta mencegah untuk tidak terjadinya keracunan makanan pada masyarakat yang berpotensi pada terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat makanan sudah terkontaminasi dengan bakteri.

Menurut Mat, walaupun pemilik kios tidak hadir tetapi pada saat pemantauan dan pengawasan para pemilik kios telah menyerahkan secara sukarela dan telah menandatangani berita acara penyerahan. “Jadi secara administratif kita sudah undang secara resmi, tapi tidak ada hadir atau masih dalam perjalanan, tetapi kita yang ada sekarang sudah bisa terwakili dan legalitasnya pasti, sehingga agenda pemusnahan tetap dilaksanakan,” kata Mat.

BACA JUGA: Kepala UPTD Puskesmas Korbafo Musnahkan Obat dan Makanan Kedaluwarsa

Camat Pantai Baru, Fons Chris Saek, S.Sos, menyesalkan ketidakhadiran pemilik kios. Ia mengatakan pemilik kios yang masih menjual makanan kedaluwarsa ke depan akan diberi sanksi sosial dengan cara makanan atau minuman kedaluwarsa ataupun obat-obat yang dilarang untuk dijual disita dan ditinggalkan di kios dan saat pemusnahan diundang dengan membawa serta barang sitaan tersebut. Jika perlu dijemput bagi yang tidak hadir agar memberikan efek jera. Bahkan, bisa saja izin usahanya dicabut.

Data yang diperoleh Rakyat NTT.com makanan/minuman kedaluwarsa yang dimusnahkan antara lain:

1. Minyak goreng (Bimoli 250 ml)
2. Biskuit (Gabin, Malkis Crakers/keju/coklat/abon, biskuit original,Marie coklat, Nextar, selai bebas/sweet nice, coklat top)
3. Makanan ringan berbagai merek dan nama
4. Bahan-bahan kue (Amanda, Soda Kue, baking powder, bumbu spekuk, Pewarna Kue, SP,)
5. Bumbu dapur (ketumbar bubuk, bumbu racik, garam yodium, terasi, saori)
6. Mie (Mie Sedap Goreng, mie gelas, pop mie)
7. Minuman (ale-ale, Mizone, teh mawar, goodday, kuku Bima rasa anggur,coolant, ultramilk, pocari sweet, ABC jeruk,sirup pandan, fanta, susu Frisian flag,pop ice, adem sari, yuzu)
8. Saos (Saos Abang Bakso)
9. ABC Sardines (ikan kaleng)

Obat-obatan:
1. Hemaviton
2. Minyak Gosok Tawon
3. Minyak Angin Plus
4. Tolak angin dewa/anak

Semua makanan kedaluwarsa berbentuk padat dimusnakan dengan cara dihancurkan dan dibakar, sedangkan makanan dalam bentuk cair dimusnakan dengan cara disobek dan dituangkan ke tanah.
(rnc12)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *