oleh

Raih Predikat A, Tim Assessment Center Provinsi NTT Diminta Jangan Berpuas Diri

Kupang, RNC – Tim Akreditasi Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Kamis (10/09/2020) dalam rangka akreditasi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi atau Assessment Center. Tim penilai kelayakan adalah assesor SDM Aparatur BKN terdiri dari Jul Zweison Ambran, ST, M.A., Dewi Indah W, M.Psi, dan Frazlun Reza, S.Psi.

Ketua Tim Penilai, Jul Zweison Ambran menegaskan, tujuan akreditasi sama dengan akreditasi lembaga lain seperti rumah sakit dan kampus. Selaku lembaga pembina penilaian kompetensi, BKN ingin membangun jejaring mitra yang lebih kuat dan setara. “Kesetaraan yang dimaksudkan adalah kesetaraan dalam aspek kemampuan, penerapan standar, pengetahuan dan segalanya, pada akhirnya bermuara pada penjaminan mutu atau kualitas,” sebut Jul sebagaimana dilansir dari situs Assessment Center Provinsi NTT http://ac.bkd.nttprov.go.id.

Menurut Jul, akreditasi Assessment Center selain mengukur kompetensi internal, juga memberikan informasi terkait dengan status lembaga itu kepada instansi pengguna. Dengan demikian, instansi pengguna menjadi lebih yakin untuk menggunakan jasa Assessment Center Provinsi NTT. “Kalau pun tidak pakai, dia (pengguna, red) akan beban moral dan beban sosial jika menggunakan lembaga assessment abal-abal karena publik akan menghakimi secara sosial,” tandas Jul.

Secara individual, lanjut Jul, hasil penilaian kelayakan Assessment Center Provinsi NTT selain dapat meningkatkan trust publik, juga meningkatkan kepercayaan diri assessor itu sendiri.

Untuk diketahui, sebelum pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara nasional pada akhir Maret 2020, Assessment Center Provinsi NTT telah melakukan penilaian mandiri. Berdasarkan hasil penilaian mandiri, Assessment Center Provinsi NTT memperoleh nilai 91.92 atau kategori A. Hasil penilaian mandiri tersebut beserta bukti dokumen kemudian dikirim melalui google drive. Oleh karena hasil penilaian mandiri harus dibuktikan, maka Tim Akreditasi BKN turun untuk melakukan verifikasi dan validasi.

Sebagai wujud pertanggungjawaban, Assessment Center wajib memberikan alasan atas pilihan nilai serta harus mampu melakukan pembuktian di hadapan tim penilai. Yohanes Tael Lim, SE, MM, mewakili Assessment Center Provinsi NTT mempertanggungjawabkan hasil penilaian mandiri di hadapan Tim Akreditasi BKN.

Hasil pemaparan Assessment Center Provinsi NTT kemudian diverifikasi dan validasi secara tertutup oleh tim penilai kelayakan. Temuan tim akreditor, secara akumulatif Assement Center Provinsi NTT memperoleh nilai 93,83 atau peringkat A. Hasil ini mengalami peningkatan sebesar 1,91 dari hasil penilaian mandiri yang hanya 91,92. Terjadi peningkatan point ini karena ada bukti tambahan yang diprasyaratkan dalam unsur penilaian pada saat visitasi. Secara terperinci, evaluasi hasil penilaian kelayakan;  kelembagaan (91), fasilitas (89), anggaran (100), penjaminan mutu (100), laporan (100), pimpinan (100), administrasi (100), asesor (94), kualifikasi tim (100), metode dan alat ukur (86), serta pelaksanaan (79).

Meskipun meraih predikat A, tim penilai juga menemukan sejumlah kekurangan yang harus dipenuhi dan diperbaiki oleh Assessment Center Provinsi NTT. Tercatat ada 9 point perhatian yang menjadi rekomendasi tim penilai. Dari unsur organisasi, 6 rekomendasi yang disampaikan yakni pengadaan CCTV untuk setiap di lingkungan Assessment Center; pengadaan peralatan audio-visual untuk ruang individu dan ruang diskusi; ruang diskusi dilengkapi dengan kaca one-way mirror dan penambahan kedap suara serta sound system; reposisi ruang perekaman yang lebih strategis; pengaturan ulang ruang kerja assessor agar terpisah dengan ruang individu; siapkan ruang sebagai tempat sholat di lingkungan Assessment Center (saat ini ruang sholat yang digunakan di kantor gubernur, red).

Dari aspek sumber daya manusia, tim penilai memberikan 2 rekomendasi yakni perlu penetapan tenaga pengola data untuk menjamin kerahasiaan; dan segera diklatkan assessor yang belum mengikuti diklat (kandidat assessor karena alasan studi lanjut sehingga tidak sempat mengikuti diklat, red). Sedangkan dari aspek metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi, tim penilai mendorong adanya pengembangan dan penambahan instgrumen penilaian kompetensi yang inovatif dan berkesinambungan.

Point-point rekomendasi tersebut dimuat dalam Berita Acara Visitasi yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Penilaian Kompetensi dan Kinerja Gergorius Babo, S.Kom bersama Tim Penilai dari BKN. Penandatangan berita acara visitasi tersebut juga disaksikan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD NTT, Drs. Naftaly S. Huky, M.Pub.Pol dan sejumlah Assessor SDM Aparatur.

Saat menutup kegiatan ini, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, Naftaly S. Huky berharap Assessment Center Provinsi NTT tidak boleh berpuas diri karena mendapat predikat A. Sebab tantangan terberat adalah mempertahankan predikat yang ada. “Jika anda tidak dapat melakukan hal-hal hebat, lakukan hal-hal kecil dengan cara yang hebat,” ujar Naftaly dengan mengutip kata-kata pamungkas dari penulis tersohor Amerika Serikat, Napoleon Hill, sekaligus memotivasi tim Assessment Provinsi NTT.

Naftaly juga mengingatkan tim Assessement Center  Provinsi NTT untuk segera melengkapi hasil temuan penilai dalam jangka waktu 5 hari, terhitung mulai Senin (14/09/2020). Jika ada penambahan dokumen yang menjadi prasyarat yang tertuang dalam berita acara, maka akan berdampak pada penambahan nilai akhir. (*/rnc09)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *