oleh

Rapat dengan HIMPSI NTT, Senator Hilda Manafe Siap Perjuangkan RUU Psikologi

Kupang, RNC – Hilda Manafe, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTT melakukan kunjungan kerja (Kunker) bersama pemangku kepentingan di NTT. Rapat tersebut melibatkan Himpunan Psikolog (HIMPSI) Daerah NTT yang diwakili oleh A. T. Santi Soengkono (Penasehat HIMPSI NTT), Andriyanie Lay (Ketua HIMPSI- NTT), Mariana Ikun Pareira (Wakil Ketua), Erni Klau (Sekretaris).

Juga dihadiri dari pemangku kepentingan pemerintah yakni Kepala Bagian Hukum Kota Kupang, Ama Radja dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Retnowati.

Rapat yang digelar melalui aplikasi zoom tersebut guna mendengar aspirasi dari Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah NTT, terhadap RUU Praktek Psikologi yang saat ini menjadi prioritas prolegnas DPR RI. RUU praktek psikologi tersebut adalah RUU inisiatif DPR RI.

BACA JUGA: Data Covid-19 NTT 25 Januari: 8 Pasien Meninggal, 123 Positif, Mayoritas di Sabu

Dalam rapat tersebut, Hilda Manafe mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Praktek Psikologi menjadi menjadi prioritas DPD RI. Untuk itu, selaku anggota DPD RI yang duduk di Komite III melakukan rapat kerja untuk mendengar aspirasi daerah. Ia mengapresiasi para peserta karena telah mendapatkan masukan dan catatan kritis.

Dalam paparan yang disampaikan HIMPSI yang dilakukan secara bergantian oleh Santi Sungkono dan Andri lay, dijelaskan RUU tersebut sudah dibahas 20 tahun lamanya. Ini merupakan suatu kerinduan luar biasa dari HIMPSI agar RUU yang dibahas segera disetujui atau ketuk palu oleh DPR RI.

Menurut HIMPSI, secara substansial rancangan undang-undang tersebut telah memenuhi harapan dari komunitas Psikolog karena mereka dilibatkan dalam rancangan RUU tersebut.

Namun ada beberapa catatan yang disampaikan oleh HIMPSI NTT untuk dapat diperjuangkan oleh Hilda Manafe. Pertama, mengenai ruang lingkup praktek untuk dilakukan pembatasan yang tegas yang bersifat provinsial.

“Kalau dia ada izin praktek di NTT, itu hanya di NTT saja, dia tidak dapat izin praktek di provinsi lain agar memberikan ruang pada Psikolog di daerah untuk mengembangkan potensi dan kapasitas pelayanan,” kata Santi.

Lebih lanjut, HIMPSI NTT juga meminta agar DPR RI bisa melakukan pembatasan agar Psikolog yang memiliki modal besar tidak dengan seenaknya membuka praktek di daerah lain, dengan pertimbangan budaya, bahasa atau karekteristik lokal.

Senada dengan itu, Ama Radja selaku Kabag Hukum Kota Kupang memberikan dukungan agar RUU tersebut segera disahkan oleh DPR RI. Tetapi ia berharap agar tidak mengamputasi peran atau kebijakan daerah. Karena menurutnya, jika berpatokan pada UU Nomor 36 tentang tenaga kesehatan, peran pemerintah daerah itu jelas, karena mengatur soal Sumber Daya Manusia, mengatur tentang perizinan, pembinaan dan pengawasan.

“Aspek tersebut harus dikembalikan ke daerah, dan perlu dibagi fungsi dan perannya. Sehingga hal tersebut tidak menjadi urusan pusat, tetapi hal tersebut juga menjadi urusan daerah,” katanya.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Kota Kupang, dr. Retno mengatakan psikologis klinis yang melekat pada pelayanan kedokteran atau pelayanan di rumah sakit menjadi hal yang utama. Karena, menurutnya, urusan psikologi itu terdapat di berbagai bidang, ada di bidang pendidikan, psikologi industri dan organisasi, psikologi sosial, militer dan berbagainya.

Menurut dia, ruang tersebut masih dimonopoli oleh Psikologi klinis, sedangkan ruang untuk yang lainnya masih belum nyata.

BACA JUGA: Sesuai Draf RUU Pemilu, Pilkada Kota Kupang, Flotim dan Lembata Digelar 2022

Dirinya juga mengakui terkait urusan STR dan tenaga registrasi itu belum ada yang dikeluarkan. Dan dirinya berharap agar perlu dikembangkan karena begitu sangat pentingnya, apalagi dalam situasi pandemi Covid 19 atau pasca pandemi, karena sangat banyak masyarakat yang dikarenakan beban pandemi dan beban ekonomi pasti mengalami gangguan psikologi dan psiko sosial.

“Ini menjadi ruang besar yang perlu diurus oleh praktisi psikologi,” ujarnya.

Sementara itu, Hilda Manafe memberikan ruang penuh agar RUU praktek psikologi dapat segera diketok palu oleh DPR RI. Dirinya mengatakan siap berdiri paling depan untuk pengesahan RUU praktek psikologi tersebut.

“Kalau kita berbicara data, sebelum pandemi ada sekitar 11 ribu orang mengalami gangguan kejiwaan, apalagi dalam situasi pandemi sekarang menjadi 57 ribu kasus,” kata Hilda.

Dirinya merekomendasikan selama urusan RUU masih belum disahkan, agar pemerintah daerah bisa HIMPSI bisa membuka layanan konseling gratis bagi masyarakat yang mengalami gangguan psikolog sosial akibat pandemi Covid-19 dan tekanan Ekonomi. (rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *