oleh

Ratusan Juta Dana Pokir DPRD Kota Kupang Langgar Perda dan Permenkeu

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang akhirnya terbuka soal dana pengendalian inflasi tahun 2022 yang tak digunakan seluruhnya. Hal ini dikarenakan Pemkot harus menganggarkan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD yang ternyata bertentangan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang ternak dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang pengendalian inflasi daerah.

Pantauan RakyatNTT.com belum lama ini, dalam sidang LKPJ Wali Kota Kupang Tahun 2022, Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyoroti bantuan ternak babi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang batal disalurkan ke masyarakat. Dana itu batal tersalur akibat hasil review Inspektorat Daerah Kota Kupang bahwa program bantuan itu tak sesuai dengan regulasi.

Dalam sidang Pansus DPRD tersebut, Anggota Pansus, Esi Meliana Bire meminta penjelasan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi lantaran sampai tahun 2023 ini dana bantuan bagi peternak babi berupa anakan babi belum juga diterima. Padahal masyarakat yang menerima sudah memasukkan data serta membuka rekening bank.

Ia juga menyebut bahwa jika pemerintah tidak mencairkan dana bantuan itu, karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013, maka dipastikan Pokir DPRD berupa bantuan babi di Dinas Pertanian untuk tahun 2023 juga bisa batal disalurkan. Esi meminta agar pemerintah bersama dewan lainnya bisa merespon dan memberikan solusi.

“Ini nanti berkelanjutan di Pokir kita yang ada di (Dinas) Pertanian sekarang. Karena penjelasan ke kami itu karena Perda Nomor 10 dan lain-lain bahwa Kota Kupang tidak bisa ternak babi dan atau karena masih ada waktu maka bantuan ini bisa kita ganti ke bantuan lain-lain atau tetap di Pertanian,” katanya.

Terkait hal itu, Anggota Pansus DPRD dari Partai Solidaritas Indonesia, Jefta Sooai mengatakan Pemkot melalui Dinas Nakertrans tak bisa serta merta membatalkan bantuan itu. Pasalnya, di Kota Kupang masih ada sejumlah wilayah seperti di Kelurahan Fatukoa dan Naioni yang masih bisa dijadikan wilayah peternakan untuk ternak babi.

Ia menjelaskan, jika dikaitkan dengan bantuan ternak babi di tahun 2023 ini, Perda 10 Tahun 2013 yang mengatur tentang ternak ini tidak serta merta membatasi peternakan. Menurutnya, bantuan bisa diberikan kepada penerima dari Kecamatan Kelapa Lima lalu peternakannya akan dilaksanakan di Fatukoa dan Naioni. “Nah mereka beternaknya di Fatukoa, Naioni misalnya, masa tidak boleh,” katanya.

Selain itu, Wakil Ketua Pansus DPRD asal Fraksi PKB, Roni Lotu mengatakan Perda yang mengatur tentang ternak di Kota Kupang sebenarnya hanya terfokus pada jumlah ternak. Jika hanya 1 atau 2 ekor babi saja masih bisa dilakukan dalam kota. Hal ini didukung Anggota Pansus lainnya yakni Gustaf Ndaumanu. Ia mengatakan beternak di wilayah pemukiman bisa dilakukan jika ada pengawasan dan bimbingan teknis dari Dinas Pertanian. “Karena dalam perda itu sudah jelas, kandang itu harus seperti apa, sanitasi harus jelas. Dua KK (tetangga) di samping kanan dan kiri serta depan dan belakang menyetujui maka bisa,” jelas Gustaf.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan sebelumnya SK pemberian bantuan ternak babi sudah ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota, George Hadjoh. Namun dikarenakan adanya hasil review dari Inspektorat Daerah bahwa bantuan ternak babi di tahun 2022 melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013, sehingga bantuan itu dibatalkan.

BTT yang berada di Dinas Nakertrans senilai Rp483. 500.000. Akibat pembatalan itu, maka dana pengendalian inflasi daerah yang terealisasi hanya senilai Rp254.500.000 sedangkan yang tidak dicairkan itu 243.000.000 untuk bantuan ternak babi.

Dalam sidang Pansus DPRD itu, dijelaskan oleh Inspektur Daerah, Frengki Amalo bahwa selain Perda 10 Tahun 2013, bantuan tersebut bersumber dari biaya tak terduga (BTT), sehingga landasan penggunaannya berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan RI, yakni BTT hanya digunakan untuk pengendalian inflasi daerah di tahun berjalan.

Oleh karena itu, dari analisa bantuan yang berupa anakan babi ini membutuhkan waktu selama 6 bulan. Hal ini tak sesuai dengan tujuan pengendalian inflasi daerah sesuai komoditi yang ditentukan Kemenkeu RI, yakni ternak babi tidak termasuk dalam salah satu komoditi yang menjadi sasaran pengendalian inflasi. “Sehingga kami dari Inspektorat merekomendasi bahwa tidak bisa untuk melanjutkan pemberian bantuan ternak anakan babi kepada kelompok ternak. Salah satunya juga bahwa harus menjawab persoalan inflasi pada saat itu,” jelas Frengky. (rnc04)

Reporter: Rocky

Editor: Semy Rudyard H. Balukh

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *