Kupang, RNC – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pembagian tanah milik Pemerintah Kota Kupang kepada 40 anggota DPRD Kota Kupang masa bakti 2014-2019.
RDP tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kota Kupang, Jumat (3/7/2020). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung. Dalam RDP tersebut dihadirkan beberapa pejabat pemerintah untuk dimintai keterangan, yakni Pj. Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Kota Kupang, Drs. Yos Rera Beka, dan Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Max Bunga Nawa. Pada kesempatan itu, dihadirkan pula Kepala BPN Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas.
BACA JUGA: Penjabat Sekda Kota Kupang dan Asisten I Diperiksa Terkait Pembagian Tanah Pemkot
Kepala BPN Kota Kupang yang diberi kesempatan pertama untuk mengklarifikasi soal adanya informasi penertiban SK dan pembagian tanah kapling, menjelaskan pemanggilan dirinya untuk menjelaskan duduk persoalan tersebut sangat terburu-buru, sehingga tidak sempat mempersiapkan sejumlah dokumen yang harus dibawa.
“Kalau kami diberi waktu, maka kami akan menyiapkan diri lebih baik lagi. Beri tahu kami di mana letak lokasinya agar kami bawa dokumen tanahnya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I, Yuven Tukung mengizinkan Kepala BPN pulang karena pertimbangan belum siapkan dokumen untuk memberikan keterangan.
RDP pun dilanjutkan. Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung meminta pemerintah agar mengklarifikasi secara terang benderang soal informasi yang bocor ke publik terkait persoalan pengalihan tanah yang melibatkan sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kota Kupang.
“Kami ingatkan Pak Sekda, karena saya merasa aneh belakangan ini, pada kesempatan ini saya perlu penjelasan dari pemerintah, apa yang sedang terjadi di dalam pemerintahan ini, semua proses di pemerintahan ini langsung ke publik,” kata Yuven.
Dirinya mempertanyakan siapa yang memegang SK tersebut. “Tidak mungkin orang dari luar, sebab ini sudah menjadi konsumsi publik, bukan hanya Kota Kupang. Semua sudah tahu bahwa hanya DPRD yang mendapat tanah, maka kami mengundang untuk mencari kebenarannya,” kata Yuven.
Politisi Partai Nasdem ini berharap ada titik temu dari persoalan ini, karena dalam proses tanah tersebut, ada formulasi pengembalian dan formulasi penolakan. Dirinya menegaskan bahwa pada 21 Maret dirinya sudah menyerahkan kembali tanah tersebut.
“Saya mau tanya, betul tidak yang saya omong. Saya minta pemerintah atur baik-baik pemerintahan ini. Jujur saja, sepertinya tidak steril lagi pemerintahan ini. Apa-apa dibawa keluar. Kami tidak mengatakan bahwa ini mau disembunyikan, tapi tolonglah jaga marwah pemerintahan kita, jaga marwah DPRD. Kita dorong ke gabungan komisi sekaligus kita dorong ke pansus. Pansus saja,” sesal Yuven.
BACA JUGA: Soal Pengalihan Tanah Pemkot, Kejari Kota Kupang Masih Rampungkan Penyelidikan
Yuven menambahkan, Komisi I mengutus orang untuk meminta data ke Bagian Tatapem, namun jawaban dari Plt. Kabag mengatakan bahwa belum bisa diberikan karena harus izin Pj. Sekda. Namun yang menjadi pertanyaanan, kata Yuven, informasi ini dipublis keluar. Oleh sebab itu dirinya meminta penjelasan atas persoalan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata, mengatakan secara kelembagaan Pemkot Kupang tidak pernah mempublikasi hal tersebut. “Jika ada informasi di media sosial facebook yang berkaitan dengan oknum PNS, PTT. Jika ada PNS atau PTT kami menindaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena tidak boleh dokumen-dokumen negara yang bisa dipublikasi seenaknya,” ujar Elvianus.
Mantan Kepala Bappeda Kota Kupang ini menambahkan memang sebuah transparansi dibutuhkan dalam sebuah penyelenggaraan pemerintahan, sehingga semua harus transparan. Namun informasi yang beredar menimbulkan penafsiran yang berbeda, sehingga mencederai orang lain.
Terkait persoalan tanah, akan disampaikan teknisnya oleh Tatapem. Sementara terkait permintaan data, karena status Kabag Tatapem masih Plt. dan memiliki kewenangan yang terbatas, hal ini menjadi catatan bagi pemerintah untuk melayani mitra komisi.
BACA JUGA: Bagi-bagi Tanah Pemkot jadi Temuan BPK, Ditindaklanjuti KPK
Soal status anggota DPRD yang telah rusak citranya di media sosial, Elvianus membantah bahwa itu dilakukan pemerintah. Setelah penjelasan tersebut, sejumlah anggota Komisi I melakukan interupsi. Mereka meminta klarifikasi dan kejelasan pemerintah soal siapa-siapa yang mendapat tanah tersebut, dan di mana lokasi tanah tersebut. Assiten I Sekda Kota Kupang menanggapi bahwa sejumlah angggota DPRD sudah mengembalikannya, namun masih ada beberapa orang yang belum. (rnc)