Kupang, RNC – Petani dan nelayan memiliki posisi yang sangat strategis dalam pemenuhan pangan masyarakat Indonesia, sehingga peningkatan komoditas pertanian dan perikanan perlu dilakukan. Konflik agraria dan sengketa tanah, sering mengganggu efektivitas kehidupan pertanian dan perikanan. Ada dua pemicu konflik agraria.
Pertama, kurang tepatnya hukum dan kebijakan pengatur masalah agraria, baik terkait pandangan atas tanah, status tanah dan kepemilikan, hak-hak atas tanah, maupun metode untuk memperoleh hak-hak atas tanah. Kedua, kelambanan dan ketidakadilan dalam proses penyelesaian sengketa tanah, yang akhirnya berujung pada konflik.
Akibatnya, banyak petani dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian dan akhirnya menjadi pengangguran. Pengangguran menyebabkan bertambahnya penduduk miskin di daerah terpencil, seperti pedesaan yang sebagian besar adalah petani dan nelayan. Karena itu, Reforma Agraria hadir untuk mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, yang sejatinya akan memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Karena itu, pemerintah mengeluarkan Perpres Tahun 2023, Tentang Percepatan Pelaksanaan Performa Agraria. Dimana, performa agraria merupakan penataan akses dan penataan aset, untuk peningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis pemanfaatan tanah. Terkait hal itu, Ir. Fransiscus Go, pengusaha asal NTT yang banyak berkecimpung di dunia pertanian, saat dimintai tanggapannya, Selasa (23/4/2024), mengapresiasi upaya pemerintah tersebut.
“Program ini bagus. Mengubah aset jadi modal. Tidak dipungkiri, banyak warga yang belum berketetapan hati untuk mengurus lahan atau pekarangannya, agar bersertifikat. Bahkan masih ada warga yang menjadikan pekarangan sebagai lahan untuk kuburan orang tuanya atau keluarga,” ujar Frans Go melalui layanan WhatsApp-nya.
Direktur Yayasan Felix Maria Go itu menandaskan, hal-hal tersebut di atas makin menjauh dari proses menjadikan lahan pekarangan bahkan rumahnya menjadi modal, atau disebut hanya berstatus aset. “Pemerintah sudah sepatutnya terus mengimbau dan memberi kemudahan-kemudahan kepada warga dalam melakukan kegiatan pendaftaran tanah, dan menjadikan lahannya bersertifikat. Ini penting, agar mendapat kejelasan dan kepastian hukum,” ujar Frans Go.
Pertanyaannya, kenapa harus diubah dari aset menjadi modal? Menurut CEO GMT Institute ini, dikarenakan kita adalah manusia ekonomi. “Dalam arti, aset-aset kita bisa diagunankan ke lembaga keuangan untuk mendapatkan modal kerja. Aset ini juga bisa dijadikan modal setor suatu usaha perseroan. Dan tidak kalah penting, aset ini bisa diwariskan dan memiliki nilai tinggi,” sebut Frans Go yang digadang-gadang akan meramaikan bursa pemilihan gubernur NTT tahun ini.
Sekedar tahu, Reforma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, kemudian menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah. (*/robert kadang)