oleh

Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Rote: 3 Tersangka Tikam dan Bacok Kepala Korban

Ba’a, RNC – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao bersama Unit Reskrim Polsek Rote Barat Daya di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Zakarias Nalle yang terjadi pada 1 Oktober 2020 lalu. Rekonstruksi dilaksanakan Kamis (18/11/2021) lalu di 2 lokasi.

Kepada RakyatNTT.com, Kasi Humas Polres Rote Ndao, Iptu Anam Nurcahyo, SIP, mengatakan terdapat 29 adengan yang direka ulang di 2 lokasi berbeda yakni bertempat di Desa Oelasin sebanyak 24 adegan dan Desa Sanggadolu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao sebanyak 5 adegan.

Anam menjelaskan dalam kasus tindak pidana pembunuhan ini korbannya adalah Zakarias Nalle alias Zaka, warga RT 020/RW 010, Dusun Fau, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Sementara tiga tersangkanya adalah Junus Pandie (46) warga RT 020/RW 010, Dusun Fau Timur, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Gotlief Bessie (45) warga RT 020/RW 010, Dusun Fau Timur, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Isboset Liu (44) warga RT 004/RW 002, Dusun Lotelutun, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya.

Lokasi reka ulang yakni di Desa Oelasin di mana para tersangka memperagakan 24 adegan yakni adegan 1 sampai 6, 11 sampai 16 dan 28 sampai 29. Selanjutnya, di Desa Sanggandolu sebanyak 5 adegan yakni adegan 7, 8, 9, 10, dan 27.

Pada adegan 1 dan 2 saksi NN mendegarkan cerita dari para tersangka tentang kematian dan sakit yang diderita oleh beberapa orang keluarga dari para tersangka. Para tersangka mencurigai kematian dan sakit tersebut disebabkan oleh korban.

Kemudian, adegan 3 sampai 6 menerangkan aktivitas korban selama 1 hari sebelum korban dibunuh. Adegan 7 sampai 17 menerangkan aktivitas para tersangka dan para saksi selama 1 hari sebelum terjadinya pembunuhan.

Selanjutnya, adegan 18 sampai 22 menerangkan proses para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara membuntuti korban. Setelah menghadang korban, mereka lalu membacok korban tepat pada bagian belakang kepala menggunakan parang. Mereka juga menikam korban menggunakan pisau.

Adegan 23 sampai 26 menunjukkan para tersangka mengancam saksi berinisial DHB agar tidak memberitahukan kepada siapapun tentang apa yang dilakukan oleh para tersangka. Pasalnya, saat membunuh korban, mereka dilihat oleh saksi DHB.

Adegan 27 menunjukkan aktivitas tersangka yakni Gotlif Bessie, setelah melakukan pembunuhan. Di adegan 28 ditemukannya tubuh korban yang tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan tidak bernyawa. Terakhir, adegan 29 saksi DHB menceritakan kronologi pembunuhan kepada saksi JB.

Turut hadir menyaksikan rekontruksi ini diantaranya Kasat Samapta Polres Rote Ndao Iptu Yohanes Soru, S.H., Kapolsek Rote Barat Daya IPTU Yapi Y. Kokoh, Kanit Paminal Polres Rote Ndao IPDA Esbob Toele, Camat Rote Barat Daya Adrianus Bessie, S.Sos., penasehat hukum dari para tersangka Ebsan Kafelkai, S.H., dan Kepala Desa Oelasin Matheos Yermia Octovianus.

(rnc12)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *