Waingapu, RNC – Aparat keamanan Polsek Lewa dan Satreskrim Polres Sumba Timur melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban Emi Setiawaty alias Aci Emi (47).
Korban Aci Emi ditemukan di dalam toko sekaligus gudang miliknya di kampung Kambumoru, Desa persiapan Kambumoru, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur. Korban dibunuh dan mendapatkan aksi kekerasan.
Mayat korban ditemukan di atas lantai dengan kondisi tubuh penuh luka dan bersimbah darah. Belakangan terungkap kalau korban dibunuh oleh suaminya, Lu Tjung Siong alias Ongko Siong.
Saat itu suami korban Ongko Siong pergi meninggalkan rumah karena ada urusan.
Di rumah yang sekaligus merupakan toko dan gudang hanya ada korban seorang diri.
Dua jam kemudian, Ongko Siong kembali ke rumah. Ia mendapati istrinya sudah dalam keadaan tidur telentang dengan tubuh bersimbah darah dipojok salah satu etalase toko.
Reka ulang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Salfredus Sutu, SH didampingi Kapolsek Lewa Ipda Jefrry DH Silaban, S.Tr.K.
Pelaksanaan reka ulang kasus ini dikawal personil gabungan Polres Sumba Timur dan Polsek Lewa.
Tersangka dan sejumlah saksi dihadirkan dalam reka ulang kasus ini.
Ada tiga lokasi dengan sejumlah adegan yang dilakukan tersangka selama pelaksanaan reka ulang kasus ini.
Kasus ini mengundang perhatian khalayak karena penyidik menetapkan Lo Tjung Siong alias Ongko Siong sebagai tersangka pembunuhan pada korban Emi Setiawaty alias Aci Emy pada 18 Februari 2021 lalu di kediaman mereka di desa persiapan Kambu Moru, Letis.
“Rekontruksi kasus pembunuhan di Lai Hau sebagai bagian dari penuntasan proses hukum kasus ini,” tandas Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, Selasa (22/2/2022) seperti dilansir dari digtara.com.
Ongko Siong ditersangkakan sebagai pembunuh Aci Emy, isterinya sendiri. Kasus ini lama bergulir prosesnya karena aparat menghadapi aneka kendala.
Aparat akhirnya secara resmi menetapkan Ongko Siong sebagai tersangka tunggal pada 25 November 2021 lalu.
Sparat juga harus diperhadapkan pada proses gugatan pra peradilan yang diajukan Ongko Siong. Dalam proses dengan hakim tunggal Wilmar Ibu Rusydan itu, gugatan Ongko Siong seluruhnya ditolak.
Ongko Siong, tersangka tindak pidana “pembunuhan” atau “penganiayaan mengakibatkan mati”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.
Penetapan Ongko Siong sebagai tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/12/I/Res 1.7/2021/Polda NTT/Res St/Sektor Lewa, tanggal 19 Februari 2021 dengan korban Emi Setiawati alias Aci Emi yang merupakan istri dari tersangka.
Sidang praperadilan terhadap Polres Sumba Timur oleh tersangka kasus pembunuhan, Ongko Siong di PN Waingapu, Kamis 16 Desember 2021.
Ongko Siong ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2021. Selanjutnya dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.kap/64/XI/RES 1.7/2021/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/65/XI/Res 1.7/2021/Reskrim tertanggal tanggal 26 Nopember 2021, dirinya ditahan oleh pihak kepolisian.
Ongko Siong sendiri merupakan suami dari almarhumah Emi Setiawaty alias Aci Emi, korban pembunuhan pada tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 20.30 Wita di kediaman mereka di Kambumoru, Desa Persiapan Kambumoru, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.
Saat itu, dari tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa belasan luka robek dan tusuk pada sekujur tubuhnya hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak.
Dari hasil visum, ditemukan banyak sekali luka tusuk pada tubuh korban bagian kiri.
Diduga korban meninggal akibat banyak luka dan kehabisan darah.
Warga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian di Polsek Lewa, Polres Sumba Timur.
Pihak Polsek Lewa bersama tim medis langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan visum pada mayat korban.
Polisi sudah menginterogasi Ongko Siong, suami korban sebagai orang pertama yang menemukan korban.
Juga memeriksa Yohan N. Langga alias Yohan (39), karyawan toko yang dihubungi Ongko Siong serta tinggal didekat rumah korban.
Yohan pula yang saat itu memegang korban saat petugas kepolisian Polsek Lewa tiba di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan medis oleh petugas dari Puskesmas Lewa Tidahu diketahui kalau korban diperkirakan sudah meninggal sekitar 1 jam sebelum ditemukan.
Pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa belasan luka sobek dan tusuk pada sekujur tubuhnya hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak.
Akibat luka itu yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi juga meminta persetujuan pihak keluarga untuk dilakukannya otopsi.
(*/dig/rnc)
Download Apps RakyatNTT.com sekarang di https://rakyatntt.com