Kupang, RNC – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Astri dan Lael, Adithya Nasution yakin Randy bukan pelaku tunggal pembunuhan Astri dan Lael. Hal ini dikuatkan dengan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam rekonstruksi di area parkir Rumah Jabatan Bupati Kupang.
Kepada RakyatNTT.com, Selasa (18/1/2022) siang, Adithya menjelaskan penyidik Polda NTT sepatutnya membuka kebenaran dari kasus tersebut. Menurutnya, penyidik mesti menelusuri lebih jauh apakah benar Randy membunuh Astri karena telah mencekik Lael.
Sampai saat ini ia bersama keluarga korban tetap tidak mempercayai hasil penyidikan yang menyatakan Randy pelaku tunggal. Ini beralasan jika mengikuti kronologi, hasil rekonstruksi tiap adegan dan BAP dari Randy dan saksi-saksi. “Maka tersangkanya bukanlah satu orang. Dia (Randy) tersangka tapi bukan tersangka tunggal,” ujarnya.
Terkait pengembalian berkas oleh jaksa kepada penyidik Polda NTT, Adithya menjelaskan jaksa juga memiliki dokumen dan sejumlah tanda tanya seputar kasus ini. Kejanggalan-kejanggalan yang ada harus dijawab penyidik.
Salah satu kejanggalan yang disebut Adithya, yakni Randy membunuh Astri karena Astri mencekik Lael hingga tewas. “Kejanggalannya adalah Randy tau Astri cekik Lael tapi kenapa Randy tidak melawan?” kata Adithya.
“Jaksa juga pertanyakan itu. Apakah betul kejadiannya seperti itu? Tapi kan ini penyidik masih bersikukuh. Lalu kenapa mati dicekik? Banyak noda darah di jok belakang lalu eksekusi di kursi depan?” tanya Adithya. (rnc04)