Kupang, RNC – Restoran Taman Laut Handayani di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang kembali menggelar pesta nikah pada Senin (9/8/2021) lalu. Sebelumnya resto ini juga pernah menggelar pesta pernikahan pada 3 Februari 2021 lalu dan sempat ditutup sementara selama 7 hari.
Diwawancarai RakyatNTT.com, Rabu (18/8/2021) malam, usai Apel Siaga Operasi Prokes Kasih, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kota Kupang, Frengki Amalo membenarkan bahwa pekan lalu tim operasi menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan manajemen Taman Laut Handayani yang menyelenggarakan pesta di tengah berjalannya PPKM Level IV.
Sayangnya tidak ada sanksi tegas yang diberikan oleh Dinas PMPPTSP kepada manajemen Taman Laut Handayani. “Cuma kita memberikan peringatan keras, kalaupun terjadi ulang kita akan tindak tegas,” ungkapnya.
Menurut Frengki, tak ada sanksi tegas dikarenakan dinasnya masih mempertimbangkan kondisi atau nasib tenaga kerja apabila ada pencabutan izin usaha. “Tenaga kerja juga kita memperhatikan. Kemudian ini dalam masa pandemi, mereka mengakui ada kesalahan, tetapi pembinaan dan pengawasan tetap kita akan ikuti terus,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam Instruksi Wali Kota terkait PPKM Level 4 di Kota Kupang, dengan jelas disebutkan pesta dalam bentuk apapun dilarang, baik di rumah maupun di restoran.
Wakil Wali Kota Kupang, dr Hermanus Man yang dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan manajemen Taman Laut Handayani. “Nanti saya cek, kalau memang ada itu,” ungkap Herman.
(rnc04)