Ronald Tannur Divonis Bebas dari Kasus Pembunuhan Pacarnya, Kejati Ajukan Kasasi

Headline, Hukrim, Trending Topicdibaca 101 kali

Jakarta, RNC – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, ada kejanggalan dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bahkan, dirinya menuding hakimnya sakit.

“Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, saya sudah sampaikan kemarin ini hakimnya sakit,” ujar Sahroni saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024) dilansir Okezone.com.

Sahroni mengungkapkan, majelis hakim tak pernah merasakan anak perempuan yang diperlakukan tak manusiawi, sehingga ia heran dan merasa janggal dengan vonis bebas anak politikus PKB, Edward Tannur.

“Yang herannya jaksa penuntut umum sudah melayangkan 12 tahun penjara. Tapi hakim memutuskan bebas. Nah, ini yang gue bilang kemarin bahwa ini hakim sakit dan para pihak harus mengawasi ini dengan seksama ada apakah gerangan, sampai akhirnya divonis bebas,” ujarnya.

Menurutnya, duduk perkara itu jelas, apalagi tindakan kekerasan telah dilakukan sejak 2023 hingga menyebabkan korban meninggal dunia. “Apakah hakim tersebut enggak punya gadget atau memang enggak punya TV. Nah ini lah yang gue bilang hakim ini sakit,” katanya.

“Maka, para pihak harus memberikan satu sumbangsih untuk periksa hakimnya secara menyeluruh, apa yang terjadi diputuskan yang bersangkutan bebas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Hakim menyatakan anak dari anggota DPR asal NTT, Edward Tannur, itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban, yang juga kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Ia menyiapkan langkah mengajukan kasasi hingga melaporkan hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

“Putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan. Semoga apa yang diputuskan hakim ini, nanti dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Dimas, Kamis.

Kejati Ajukan Kasasi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akhirnya mengambil upaya hukum kasasi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut lantaran keadilan tidak ditegakkan. Pihaknya telah berupaya menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum.

“Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” katanya, Kamis (25/7/2024). (*/okz/rnc)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *