oleh

Sadis, di TTU, Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas

Kefamenanu, RNC – AC (72), warga Aerbak, RT 16 A/RW 7, Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dianiaya anak kandungnya, FC (25) hingga tewas. Peristiwa itu terjadi Sabtu (30/1/2021), sekira pukul 16.23 wita di rumah korban.

Informasi yang berhasil dihimpun RakyatNTT.com, sejumlah warga setempat yakni Alexsisus Binsasi (45) dan Frederikus W. Heka (29) sementara mengatap rumah. Tiba-tiba mendegar suara benturan benda keras dari arah rumah korban serta mendegar teriakan pelaku dengan kata makian.

BACA JUGA: 3.560 Dosis Vaksin Tiba di Kefamenanu, Dikawal Ketat TNI/Polri

Mendegar teriakan tersebut, Frederikus Heka memberitahu Alex Binsasi untuk melihat apa yang terjadi di rumah korban. Saat itu, Frederikus melihat pelaku memegang sebatang kayu dan berjalan ke arah belakang rumah.

Alex Binsasi lalu mendekat untuk memastikan keadaan Korban. Ia pun melihat pelaku memegang sebatang kayu dan berdiri di depan pintu bagian depan. Ia juga melihat korban sudah tergeletak di lantai rumah. Karena takut, Frederikus Heka tidak mendekat lagi guna memastikan keadaan korban.

Para saksi dan tetangga korban yang merasa takut kemudian menghubungi Kepala Desa Oesena dan piket Polsek Miomaffo Timur. Sesaat ketika aparat tiba di TKP mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka pada bagian belakang kepala. Kayu sepanjang 1 meter yang diduga dipakai pelaku juga tampak masih menancap pada bagian kiri kepala korban.

Menurut warga sekitar, pelaku adalah anak kandung korban dari hasil perkawinan dengan isteri kedua. Selain itu, dari keterangan para saksi dan hasil Pulbaket sementara diketahui bahwa pelaku selama ini diduga mempunyai riwayat penyakit gangguan jiwa dua tahun terakhir.

BACA JUGA: Awal Januari 2021 RSUD Kefamenanu Rawat 3 Pasien DBD

Tak hanya itu, antara korban dan pelaku sering beradu fisik semenjak pelaku diduga mengidap gangguan jiwa. Mereka pun selalu berbaikan atau akur setelahnya sehingga saat kejadian penganiayaan para tetangga berpikir mereka sedang berkelahi seperti biasanya.

Untuk diketahui, kejadian tersebut telah ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Setelah menerima laporan polisi, pelaku langsung diamankan di Mako Polres TTU. Polisi pun langsung melaksanakan olah TKP oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres TTU. Setelah itu, korban dibawa ke RSUD Kefamenanu untuk dilakukan pemeriksaan luar.

Dari hasil olah TKP kesimpulan sementara korban meninggal dunia karena disebabkan oleh hantaman benda tumpul pada bagian belakang kepala korban dan tusukan kayu pada bagian kiri kepala Korban. (rnc17)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *