SoE, RNC – KB (49) tega menganiaya dan membacok istrinya, YS (45) dengan parang hingga terluka parah. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 13.00 wita.
Dilansir dari Digtara.com, petani yang tinggal di Neonmeta, RT 05/RW 02, Desa Nano Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ini harus berurusan dengan polisi.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricha Bahtera mengakui sekitar pukul 13.00 wita, pelaku duduk di rumah tetangga sambil minum minuman keras (miras) tradisional jenis sopi.
Beberapa saat kemudian korban datang dan menegur pelaku agar jangan minum minuman keras. Korban kemudian menyuruh pelaku untuk pulang.
“Sepanjang jalan dari rumah tetangga hingga rumah mereka, korban dan pelaku sempat bertengkar. Setibanya di rumah mereka, pelaku marah dengan tindakan korban menjemputnya di rumah tetangga. Pelaku kemudian menghunus sebilah parang yang digantung di bahu kiri pelaku,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021).
Pelaku langsung memotong korban tepat mengenai kepala korban bagian depan sebelah kiri serta leher korban sebelah kiri dan mengeluarkan banyak darah. Korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Boking dan korban langsung dibawa ke RSP Boking untuk dilakukan visum et repertum.
Pasca menerima laporan, anggota Polsek Boking dipimpin Kanit Reskrim Polsek Boking Bripka Sefnat Sae langsung mencari dan mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah diamankan guna proses hukum selanjutnya. Untuk sementara pelaku diamankan di Polsek Boking sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS. (*/dig/rnc)