Sah! MK Kuatkan Kemenangan Paket John-John di Sumba Barat

Headline, PEMILU 2024, Politik, Sumbadibaca 861 kali

Jakarta, RNC – Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan kemenangan Johanes Dade-Johanes Lado Bora Kabba (John-John) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu seiring ditolaknya gugatan petahana Niga Dapawole-Oris Pandango atas KPU Sumba Barat.

Kasus bermula saat KPU Sumba Barat menetapkan pasangan balon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 1, Johanes Dade-Johanes Lado Bora Kabba, sebagai pemenang dalam Pilkada Sumba Barat 2020 dengan raihan 19.534 suara. Duo John ini mengalahkan pasangan petahana, Niga Dapawole-Oris Pandango, yang mendapat 19.473 suara. Terjadi selisih hanya 61 suara.

Sementara itu, urutan ketiga ditempati pasangan Daniel Bili-Thimatius Tede Raga dengan jumlah perolehan suara mencapai 17.932 suara. Terakhir adalah pasangan Marthen Ngailu Toni-Agustinus Bernadus Bora dengan jumlah 8.374 suara.

BACA JUGA: 22 Maret, MK Putuskan Sengketa Pilkada Sumba Barat, Ini Persiapan Polres

Karena hanya selisih 61 suara, Niga Dapawole-Oris Pandango akhirnya mengajukan gugatan ke MK di Jakarta. Apa kata MK?

“Menolak permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Senin (23/3/2021).

MK menyatakan dalil dari pemohon soal adanya berbagai kecurangan penyelenggaraan pilkada sudah diselesaikan oleh Bawaslu. Kemudian Bawaslu membuat rekomendasi ke KPU Sumba

“Rekomendasi Bawaslu tersebut telah pula ditindaklanjuti oleh KPU dengan memberikan sanksi berupa tidak dilibatkan dalam kegiatan tahapan pada pemilihan dan pemilu berikutnya. Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Berikut ini daftar putusan final MK dalam sengketa Pilkada 2020 sejauh ini:

1. Perkara No. 18 PHPU Kab Belu (NTT): permohonan ditolak
2. Perkara No. 24 PHPU Kab Malaka (NTT): permohonan ditolak
3. Perkara No. 32 PHPU Kab Teluk Wondama (Papua Barat): mengabulkan permohonan sebagian
4. Perkara No. 39 PHPU Kab Pesisir Barat (Lampung): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum
5. Perkara No. 43 PHPU Kab Kotabaru (Kalsel): permohonan ditolak
6. Perkara No. 46 PHPU Kab Bandung (Jabar): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum
7. Perkara No. 59 PHPU Kab. Nias Selatan (Sumut): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum
8. Perkara No. 68 PHPU Kab. Karimun (Kepri): permohonan ditolak
9. Perkara No. 100 PHPU Kab. Samosir (Sumut): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum
10. Perkara No. 110 PHPU Kab. Sumbawa (NTB): permohonan ditolak
11. Perkara No. 12 PHPU Kab. Sekadau (Kalbar): Mengabulkan permohonan sebagian
12. Perkara No. 28 PHPU Kab. Toja Una-Una (Sulteng): permohonan ditolak
13. Perkara No. 97 PHPU Kab. Yalimo (Papua):Mengabulkan permohonan sebagian

14.Perkara No. 34 PHPU Kab. Konawe Selatan (Sultra): permohonan ditolak
15.Perkara No. 51 PHPU Kab. Tasikmalaya (Jabar): permohonan tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
16.Perkara No. 84 PHPU Kab. Nabire (Papua): Menyatakan hasil suara tidak sah karena didasarkan kepada DPT yang tidak valid dan tidak logis
17.Perkara No. 101 PHPU Kab. Nabire (Papua): Memerintahkan PSU di semua TPS seluruh Kabupaten Nabire

18.Perkara No. 104 PHPU Kab. Morowali Utara (Sulteng): Membatalkan SK KPU Morowali Utara No. 185 tentang Penetapan Hasil Rekap Suara sepanjang berkaitan dengan perolehan suara pada TPS 1 Desa Peboa dan TPS 1 Desa Menyo’e, dan TPS di kawasan PT ANA bagi karyawan yang belum menggunakan hak pilih karena terhalang tidak dapat memilih pd 9 Des 2020.
19.Perkara No. 124 PHPU Prov. Kalimantan Selatan: Membatalkan SK KPU Prov Kalsel No 134 tentang Penetapan Hasil Rekap Suara 18 Des 2020 sepanjang perolehan suara semua paslon di semua TPS 1 Kecamatan (Kota Banjarmasin), semua TPS di 5 Kecamatan (Kab. Banjar), dan 24 TPS di 1 Kecamatan (Kab. Tapin)

(*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *