Ruteng, RNC – Seorang pria berinisial PE (32) melakukan penganiayaan berat terhadap paman kandungnya, SW (60) hingga mengalami luka parah, Kamis (10/3/2022) siang. Peristiwa itu terjadi bermula ketika keduanya saling klaim kepemilikan tanah.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten,S.I.K., melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengungkapkan, korban dan pelaku merupakan keluarga dekat. Pelaku adala anak dari adik kandung korban.
Sementara, kasus penganiayaan itu bermula ketika korban berniat membongkar dapur milik pelaku. Datanglah pelaku untuk mencegatnya.
Pengakuan pelaku, larangan itu ia sampaikan karena dapur itu berada di tanah miliknya. Tanah tersebut merupakan warisan yang telah dibagi oleh orangtua mereka dahulu. Mendengar larangan pelaku, korban menjawab pelaku tidak punya hak atas tanah itu.
“Kemudian tersangka dengan tanpa pikir panjang langsung membacok korban tepat di pundak kiri korban. Yang mengakibatkan korban dilarikan ke Puskesmas Wangko dan kemudian di Rujuk ke RSUD dr. Ben Mboi Ruteng,” ungkap I Made kepada RakyatNTT.com di Ruteng.
Mendapat laporan terkait kejadian itu, aparat Polres Manggarai, Aipda Ridwan Nelson Lubalu, Bhabinkamtibmas Kecamatan Rahong Utara bersama Bripka Anselmis K. Nongko mendatangi TKP. Aparat kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang panjang.
Saat di lokasi Bhabinkamtibmas mengimbau warga dan keluarga dari kedua belah pihak untuk tetap menjaga situasi. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi permasalahan lebih lanju mengingat kedua belah pihak merupakan keluarga dekat.
“Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup I Made.
(rnc23)
Download Apps RakyatNTT.com sekarang di https://rakyatntt.com