Sekda Sebut Dana PPPK Kota Kupang Sudah Dikembalikan, BKAD Tidak Tahu

Headline, Kota Kupangdibaca 2,417 kali

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang buka suara soal dana PPPK yang menjadi silpa di tahun 2022 dan dipakai untuk kebutuhan DPRD serta TPP ASN. Walau masih tidak jelas, Pemkot menyebut sudah mengembalikan dana miliaran rupiah ke kas daerah.

Diwawancarai Jumat (17/3/2023) siang di gedung DPRD Kota Kupang, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensi Funay menyebutkan pemkot sudah mengembalikan dana PPPK dengan total Rp28 miliar. “Sudah itu,” kata Fahren singkat saat dikonfirmasi awak media.

Ia menjelaskan dana PPPK tahun 2022 yang bersumber dari DAU itu telah terganti, karena sudah ada pendapatan yang masuk ke kas daerah. Fahren mengatakan Badan Keuangan dan Aset Daerah yang mengetahui lebih jelas dan bisa menjelaskan lebih detail.

Namun, sebelumnya, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang, Ariantje Baun yang dikonfirmasi justru menghindar dari awak media, saat ditanyai tentang kondisi terkini dana PPPK yang sebelumnya dipakai DPRD dan pembayaran TPP ASN pada November 2022. “Saya tidak mau, saya sonde tahu hal itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, silpa dari dana PPPK di tahun 2022 senilai Rp28 miliar. Pada November 2022 lalu, Pemerintah dan DPRD justru menarik anggaran senilai Rp4 miliar untuk membiayai kebutuhan DPRD dan membayar tunjangan tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkup Pemkot. (rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *