Jakarta, RNC – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau Covid-19. Saat ini hanya ada 6 persen peserta didik di 85 kabupaten/kota di Indonesia yang berada di zona hijau yang bisa belajar tatap muka.
“Syarat pertama, satuan pendidikan atau sekolah harus berada di dalam zona hijau,” kata Nadiem saat Diskusi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang disiarkan langsung, Senin (15/6/2020).
Kedua, pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama harus memberikan izin melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah. Ketiga, satuan pendidikan yaitu sekolah telah memenuhi persiapan daftar periksa untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
BACA JUGA: Kemendikbud: Orangtua tak Wajib Sekolahkan Anaknya jika Merasa tak Aman
“Seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, ada akses fasilitas kesehatan, wajib memakai masker, dan memiliki thermo gun. Kemudian, beberapa aturan mengenai peserta didik yang memiliki kondisi medis yang sakit tidak diperkenankan masuk,” ungkapnya.
Terakhir kata dia, setiap orang tua atau wali murid mengizinkan anak-anaknya melaksanakan kegiatan belajar di sekolah. Orang tua murid berhak melarang anaknya jika masih ragu ke sekolah, meskipun ketiga syarat sebelumnya telah terpenuhi.
“Tidak bisa maksa murid yang orang tuanya tidak merasa aman dan murid diperbolehkan belajar dari rumah,” tutupnya.
(fmh/okz/rnc)