Sekwan dan 3 Anggota DPRD Rote Ndao yang Digerebek Polisi Dilepas, Ini Alasannya

Headline, Hukrim, Rotedibaca 499 kali

Ba’a, RNC – Tiga anggota DPRD Rote Ndao bersama Sekretaris DPRD Rote Ndao yang sebelumnya digerebek aparat Polres Rote Ndao karena diduga melakukan judi, ternyata dilepas. Penyidik beralasan tak cukup bukti.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, S.IK, M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Rote Ndao AIPDA Anam Nurcahyo, Kamis (25/3/2021) dalam rilis kepada RakyatNTT.com menjelaskan penggerebekan dugaan perjudian tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim AIPTU Stefanus Palaka, SH. Dalam aksi itu diamankan 4 orang saksi untuk dimintai keterangan. Ke-4 saksi tersebut yakni BK (PNS/Sekwan DPRD Rote Ndao) dan 3 orang anggota DPRD berinisial ZYA, YAD dan AP.

Kapolres Rote Ndao, Felli Hermanto menguraikan pada Rabu (24/3/2021), sekitar pukul 19.00 Wita, anggota piket penjagaan Mapolres Rote Ndao mendapat informasi bahwa ada kegiatan judi yang dilakukan di gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao. Usai menerima informasi tersebut Kasat Reskrim polres Rote Ndao, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos langsung memerintahkan anggota yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim AIPTU Stefanus Palaka, SH, untuk melakukan penggerebekan.

Setibanya di kantor DPRD sekitar pukul 20.00 wita, anggota mendapati kendaraan roda dua dan roda empat di garasi dan juga di lobi kantor. Selanjutnya saat anggota masuk mendapati 1 orang yang tidur di sofa yang berada di lantai I atas nama Dedi Adu. Kemudian anggota menanyakan keberadaan para pemain judi, namun yang bersangkutan mengatakan tidak mengetahui adanya kegiatan judi.

Selanjutnya, aparat kepolisian langsung mengecek setiap ruangan. Setibanya di lantai I, tidak ada orang. Setelah itu Anggota mengecek lantai II dan mendapati saksi YAD yang baru saja keluar dari ruang sidang utama. Anggota langsung meminta keterangan yang bersangkutan. Dirinya mengakui bahwa benar dirinya bersama 4 orang lainnya yaitu ZYA, AP, BK, dan HG telah selesai melakukan kegiatan judi kartu jenis TJ di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Usai mendapat informasi tersebut, anggota langsung kembali menyisir gedung DPRD termasuk ruang sidang utama. Di ruang tersebut anggota mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan 2 bungkus kartu remi beserta lembaran kartu.

BACA JUGA: Para Pejabat Publik di Rote Ndao Terima Vaksin Covid-19 Tahap II

Dalam penyisiran ini juga anggota tidak mendapati adanya kegiatan judi maupun uang sebagai taruhan karena permainan sudah selesai sebelum dilakukan penggerebekan. Selanjutnya demi kepentingan penyelidikan para saksi dibawa ke Mapolres Rote Ndao untuk dimintai keterangan.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 303 bis ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Dari hasil interogasi di tempat kejadian terhadap para saksi YAD, ZYA, AP, dan BK, mereka mengakui bahwa benar telah melakukan permainan judi jenis kartu di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao. Sedangkan salah satu saksi HG turut hadir dalam ruangan tersebut, namun yang bersangkutan hanya menonton dan tidak ikut bermain.

Dalam penggerebekan tersebut, tidak ada tangkap tangan dan tidak ditemukan barang bukti uang atau barang lainnya yang digunakan sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian. Dengan tidak adanya cukup bukti maka para saksi telah dipulangkan.

Terkait peristiwa ini, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, A.Md, saat dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan Rabu malam tidak ada jadwal sidang di kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao. “Entah teman-teman digerebek atau ditangkap itu saya juga tidak tahu. Saya belum diberi tahu oleh Pak Sekwan dan teman-teman yang terlibat langsung juga belum memberitahu saya juga, sehingga saya juga belum tahu permasalahan sebenarnya,” kata Alfred.

Ia mengaku hanya mengetahui peristiwa ini dari media. “Yang saya tahu hanya dari media sedangkan dari Pak Sekwan dan ketiga teman belum menghubungi saya,” ungkap Alfred.

Untuk diketahui, tiga anggota dewan yang terlibat permainan kartu di gedung dewan tersebut yakni Zinsendorf Yosus Adu (52) dari PDIP, Yance Abikusno Daik (42) dari Partai Nasdem dan Adrianus Pandie (57) dari Partai Gerindra serta Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao Benyami Koamesah (54).

(rnc12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *