Selain Lahan, Giliran Gedung Terminal Kembur Dibidik Jaksa

Manggarai Timurdibaca 418 kali

Borong, RNC – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT, tahun 2012/2013.

Selain mengusut penyimpangan pengadaan lahan pembangunan terminal, Kejari Manggarai juga akan menyidik dugaan korupsi bangunan Terminal Kembur di Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, tahun 2014. “Saat ini kita fokus penyimpangan pengadaan lahannya. Untuk bangunan terminalnya, tentu kita bertahap,” ujar Kejari Manggarai, Bayu Sugiri, SH, saat jumpa pers di Borong, Selasa (11/10/2022).

Saat penggeledahan pada Selasa, 11 Oktober 2022, pukul 12.30 Wita tersebut, Tim Pemberantasan Korupsi Kejari Manggarai berhasil mengamankan 17 dokumen penting, terkait kasus dugaan korupsi lahan pembangunan Terminal Kembur tersebut. “Dari hasil penggeledahan tersebut, jaksa penyidik berhasil mengumpulkan 17 dokumen yang berkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tindak pidana tersebut. Dokumen itu nantinya dilakukan penyitaan setelah diteliti oleh jaksa penyidik, guna memperkuat pembuktian dipersidangan,” kata Bayu Sugiri, usai penggeledahan.

Dia menuturkan, penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Timur Nomor: Prin-110/N.2.17/Fd.1/11/2022 tanggal 11 Oktober 2022, dan Izin Penggeledahan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: 8/Pen.Pid/2022/PN Rtg tanggal 11 Oktober 2022. “Tindakan pengeledahan ini dilakukan tim penyidik untuk mencari barang bukti,” ujarnya.

Adapun tim jaksa penyidik yang melakukan penggeledahan yakni, Daniel Merdeka Sitorus, SH (Kasi Pidsus), Ariz Rizk Ramadhon, SH, (Kasi Intel), Muh Ridwan R, SH (Kasi Pidum), Hero Ardi Saputro, SH (Kasi PB3R), Yuvanda, SH dan Wilibordus Harum, SH. (rnc19)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *