Selama 10 Hari, Dukcapil Rote Ndao Layani Masyarakat hingga Kecamatan

Rotedibaca 540 kali

Ba’a, RNC – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rote Ndao berinovasi dengan melayani administrasi kependudukan hingga desa-desa. Pada Rabu (21/10/2020), Dispenduk lakukan pelayanan administrasi kependudukan di di Aula SDI Anda Iko, Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos, kepada Rakyat NTT.com, mengatakan kegiatan “Dukcapil Menyapa Masyarakat” di Kabupaten Rote Ndao bertujuan membantu masyarakat dalam hal pelayanan adminduk dengan cara turun ke kecamatan- kecamatan di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Pihak dinas memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan sekaligus melayani kepengurusan administrasi kependudukan berupa pelayanan e-KTP, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, kartu keluarga, dan KIA secara langsung di masyarakat. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 10 hari, yakni 20-30 Oktober 2020.

petson hangge
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos

Pada hari kedua pelayanan, hari ini, tim Dukcapil Kabupaten Rote Ndao yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos, turun langsung bersama bersama para staf yakni Eny Anin, S.Sos, Jodian A. Suki, S.Sos, dkk, melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat Kecamatan Rote Barat, bertempat SDI Anda Iko, Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat.

BACA JUGA: Loaholu jadi Kecamatan Ke-11 Rote Ndao, Diresmikan Gubernur NTT

Petson pun berkesempatan memberikan pencerahan kepada masyarakat yang hadir tentang pentingnya administrasi kependudukan bagi masyarakat dan berharap pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan dengan menyesuaikan pada protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19.

Sementara itu, pelayanan di loket Dinas Dukcapil Kabupaten Rote Ndao tetap dibuka pukul 08.00-15.00 Wita. Hal ini sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Nomor: DKC.474/240/X/Kab.RN/2020, tentang Jadwal Pelayanan Administrasi Kependudukan, tertanggal 19 Oktober 2020, dengan jadwal:

– Hari Senin: Kecamatan Rote Selatan dan Kecamatan Lobalain
– Hari Selasa: Kecamatan Pantai Baru dan Kecamatan Landu Leko
– Hari Rabu: Kecamatan Rote Barat Daya dan Kecamatan Ndao Nuse
– Hari Kamis: Kecamatan Rote Barat Laut dan Kecamatan Rote Tengah
– Hari Jumat: Kecamatan Rote Barat dan Kecamatan Rote Timur

(rnc12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *