Jakarta, RNC – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Nunuk Suryani mengumumkan informasi perihal kualifikasi dan sertifikat yang harus dipenuhi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023.
Hal tersebut diumumkan lewat akun Instagram-nya dan secara resmi tertuang dalam Surat Edaran GTK Kemendikbud Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pelamar PPPK guru 2023 harus lulusan S1/D4 atau memiliki sertifikat pendidik. Jika, calon PPPK 2023 mendaftar dengan sertifikat pendidik, maka harus mendaftar sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.
Namun, jika pelamar jabatan guru tidak mempunyai sertifikat pendidik, maka bisa tetap mendaftar sesuai dengan kualifikasi S1 atau D4 yang dimiliki. Selain dua hal tersebut, berikut syarat pendaftaran PPPK Guru 2023 secara lebih lengkapnya:
Syarat Daftar PPPK Guru 2023:
– Lulusan minimal S1, D4 atau mempunyai sertifikat pendidikan sesuai dengan SE Nomor 2901/B/HK.04.01/2023. Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidik tidak berlaku bagi pelamar untuk kebutuhan wilayah otonom Provinsi
– Pelamar guru TK, SD, atau paket A/sederajat memiliki kualifikasi pendidikan minimal telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Jika ada pelamar yang memiliki kualifikasi dan kompetensi seperti itu dan lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasi pendidikannya ke jenjang S1 atau D4.
– Pelamar yang menyandang disabilitas rungu tidak bisa mendaftar untuk formasi guru bahasa Indonesia atau Inggris.
– Pelamar yang menyandang disabilitas netra tidak bisa mendaftar untuk formasi guru seni budaya keterampilan.
Kategori Pelamar PPPK Guru 2023
Prioritas Pelamar Umum
– Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbud.
– Guru yang sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbud.
Prioritas Pelamar Khusus
– Pelamar prioritas: pelamar yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
– Eks tenaga honorer kategori (eks THK-II): eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN.
– Guru non-ASN di sekolah negeri: guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud dan mempunyai masa kerja minimal 3 tahun.
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2023
– Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
– Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
– Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
– Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
– Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
– Jawab sanggah: 17 -21 Oktober 2023
– Pengumuman pasca sanggah: 20-26 Oktober 2023
– Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
– Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
– Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
– Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
– Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
– Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
– Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
Itulah informasi syarat kualifikasi dan sertifikat untuk mendaftar seleksi PPPK Guru 2023. Semoga bermanfaat. (*/rnc)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com
Komentar