oleh

Sidang APBD 2020 Ditutup, Wali Kota Apresiasi Dewan

Kupang, RNC – Sidang Paripurna Ke-18, 19, 20 sekaligus Penutupan Masa Sidang I Tahun 2019/2020 dan Pembukaan Sidang II tahun anggaran 2019/2020 berlangsung Jumat (29/11/2019) malam di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Kupang.

Paripurna sempat mengalami skors selama 30 menit kemudian dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dimulai dari Fraksi PDIP Perjuangan dibacakan oleh Dominika W. Betan, SH dilanjutkan oleh Fraksi Partai Nasdem dibacakan oleh Esy M. Bire, S.Sos kemudian kesempatan ketiga dilanjutkan oleh Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dibacakan oleh A. A. Ayu Witari Tallo, SE.

Fraksi Partai Demokrat mendapat giliran keempat dalam pembacaan pendapat akhir fraksi yang dibacakan oleh Djuneidi C. Kana, S.E. Menyusul setelah itu Fraksi Golongan Karya mendapat kesempatan kelima yang dibacakan oleh Alfred Djami Wila, selanjutnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dibacakan oleh Rony Lotu. Kesempatan ketujuh dari Fraksi Amanat Persatuan Indonesia yang dibacakan oleh Livingston A. Ratu Kadja kemudian terakhir ditutup oleh Fraksi Gabungan Hanura, Berkarya, PSI dan PPP Bersatu yang dibacakan oleh Diana O. Bire, S.Sos.

Sidang Paripurna ke-20 langsung dilanjutkan dengan Acara Penutupan Masa Sidang I Tahun 2019/2020. Walikota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, M.M., M.H. hadir dan memberikan sambutan dengan mengajak semua pihak terkait untuk memanjatkan puji syukur, karena atas penyertaan Tuhan sehingga pembahasan berbagai agenda sidang dapat terselesaikan dengan baik dan lancar.

Ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kupang melalui fraksi-fraksi maupun komisi serta Banggar, atas kerja kerasnya telah mencurahkan pikiran, tenaga, dan waktu untuk mencermati berbagai pembahasan dan merumuskannya hingga menghasilkan dokumen penting yang menjadi arah dan pedoman pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kota Kupang.

Baca Juga:  Pj. Wali Kota Minta Pertahankan Predikat Kota Toleran

Selanjutnya, dalam sambutan tersebut Walikota Kupang juga menyampaikan bahwa Penetapan Keputusan DPRD Kota Kupang tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kota Kupang tentang APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2020 yang kemudian ditandai dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama merupakan hasil kerja nyata yang sangat optimal, dimana lembaga dewan yang terhormat secara politis melegitimasi apa yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat kota ini.

“Pemerintah akan senantiasa memperhatikan berbagai saran dan pendapat dewan yang terhormat, bahkan lebih daripada itu pemerintah menyediakan kesempatan seluas-luasnya bagi dewan yang terhormat untuk selalu melakukan kontrol, memberikan kritikan maupun saran yang konstruktif melalui rapat dengar pendapat dengan mitra kerja agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan ini dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” kata wali kota.

Setelah memberikan sambutan Wali Kota Kupang bersama para pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kota Kupang tentang APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2020. (hms/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *