Sidang Dimulai, Terdakwa Randy Mendengar Pembacaan Putusan Hakim

Headline, Hukrim, Kota Kupangdibaca 2,163 kali

Kupang, RNC – Sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee baru saja dimulai. Terdakwa Randy Badjideh tampak mulai duduk di kursi terdakwa untuk mendengar pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Pantauan RakyatNTT.com, ruang sidang tampak penuh. Banyak warga yang masuk untuk menyaksikan langsung jalannya sidang. Sidang dipimpin hakim ketua Wari Juniati. Hadir JPU atas nama Herry Franklin. Tampak juga kuasa hukum terdakwa, Benny Taopan. Dua kuasa hukum lainnya tidak hadir.

Sebelumnya terdakwa Randy Badjideh dituntut hukuman mati oleh JPU. Pasalnya, ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan dan pembunuhan terhadap dua korban sekaligus, satu korban perempuan dan satu masih anak-anak.

Dalam kasus ini, istri Randy, Ira Ua juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan. (rnc26)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *